Setiap orang yang bekerja wajib menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan bergabung diharapkan bisa mencover jika terjadi kecelakaan saat kerja.
Didalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada sejumlah program manfaat yang disediakan bagi pekerja. Manfaat yang didapat antaranya Jaminan Hari Tua ( JHT ), Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ), Jaminan Kematian ( JKM ), Jaminan Pensiun ( JP ) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Semua manfaat ini bisa di klaim
Kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja Indonesia. Pemberi kerja yang mempekerjakan minimal sepuluh orang atau membayar upah bulanan Rp1 juta wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Prabowo Gerindra Menguat Dalam Survei LSI, Ungguli Ganjar Pranowo
Kali ini kita akan membahas tentang apa itu Jaminan Kecelekaaan Kerja (JKK).
JKK adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami sesuatu hal terhadap jiwanya saat tengah bekerja.
Jaminan ini bagi pekerja berlaku perhitungannya selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.
Baca Juga: Negara Berutang Karena Kebijakan Minyak Satu Harga, Aptrindo Ancam Boikot Jual Minyak Goreng
adapun manfaat dengan jaminan ini pekerja bisa mendapat pengobatan kecelakaan hingga sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut karyawan juga akan mendapatkan santunan upah selama tidak masuk kerja.
Manfaat yang didapat berupa 48 kali dari jumlah upah yang didapat. Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan ini harus melengkapi dan melampirkan sejumlah syarat.
Baca Juga: Video Tidak Senonoh Viral di Duga di Ciwidey, Polresta bandung Langsung Bereaksi
Untuk syarat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk Peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), antara lain:
-Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
-Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
-Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
-Kartu BPJS Ketenagakerjaan
-E-KTP
-Kronologis Kejadian Kecelakaan + fotokopi E-KTP 2 saksi
-Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
-Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
-Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
-Fotokopi absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
-Buku Tabungan
-NPWP (saldo lebih dari 50 juta).
Baca Juga: Timnas Indonesia Bantai Myanmar 5 Gol di Penyisihan Sepakbola SEA Games 2023