Kemenkominfo Klaim Sejumlah Eksekusi Yang Dilakukan Terkait Permainan Spekulasi Online

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 16 Oktober 2023 | 00:46 WIB
Ilustrasi judi online. (FREEPIK/@macrovector)
Ilustrasi judi online. (FREEPIK/@macrovector)

RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah mengeksekusi 392.652 konten permainan spekulasi online dari seluruh ruang digital.

Eksekusi yang dilakukan terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.

Tak hanya itu, Kemenkominfo mengaku melakukan intervensi ke operator untuk menekan permainan spekulasi online.

Baca Juga: Kesialan Jorge Martin di Balapan Sirkuit Mandalika, Sudah Memimpin Malah Tergelincir

Menkominfo Budi Arie Setiadi, Minggu (15/10/2023) lewat siaran pers tertulis menyebut bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian.

Ia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait permainan spekulasi online.

"Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Pandawara Group Sabet Tiga Penghargaan TikTok Award

Selain itu, Kemenkominfo juga mengklaim telah menyasar layanan keuangan praktek permainan spekulasi online.

"Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank dan 540 e-wallet, dompet elektronik berkaitan masalah itu" ungkapnya.

OJK sendiri telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening nasabah di berbagai bank yang digunakan untuk transaksi permainan spekulasi online.

Baca Juga: Karhutla Sebabkan Kabut Asap, Tanaman Ini Bantu Saring Polusi Udara

Walau demikian, terkait dengan penindakan hukum Budi menyebut akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X