RIAUMAKMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2025.
Jaksa menyebut bahwa pembelaan Nikita sudah menyentuh pokok perkara dan tidak relevan dalam tahapan eksepsi.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara," ucap JPU di hadapan majelis hakim, Selasa 8 Juli 2025.
Baca Juga: Update Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Kejati Ungkap Masih Periksa soal Tuduhan Pemerasan
Jaksa menjabarkan tiga permintaan utama kepada majelis. Pertama, agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dinyatakan sah dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.
Kedua, JPU meminta agar majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Fahmi Bachmid.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU.
Terakhir, jaksa meminta agar proses persidangan tersebut tetap dilanjutkan.
"Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Nikita menyatakan dirinya tidak pantas ditahan karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.
Ia berdalih bahwa review produk kecantikan Reza Gladys di media sosial hanya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.
"Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis," ujar Nikita.
Ia juga menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 369 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa juga menambahkan keterlibatan keduanya dalam dakwaan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Unggah Deretan Momen Lawas, Nikita Mirzani Tulis Pesan Haru untuk Lolly: Mimi Orang Tua yang Beruntung
Nikita Mirzani Rayakan Idul Adha di Tahanan, Terungkap Ikut Kurban 6 Ekor Sapi dan Dikirim ke Bandung hingga Jawa Timur
Soal Tuduhan Pemerasan pada Reza Gladys, Pengacara Nikita Mirzani Yakin Tak Ada Buktinya
Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya
Sidang Kasus Vadel Badjideh dengan Anak Nikita Mirzani Sudah Dimulai, Minta Maaf dan Akui Telah Membohongi Publik
Sidang Vadel Badjideh Dimulai, Pengacara Sebut Nikita Mirzani Bakal Hadir Sebagai Pelapor dan Ibu Korban
Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Bakal Hadirkan Lebih dari 10 Saksi untuk Hadapi Vadel Badjideh di Persidangan
Tangis Nikita Mirzani Tak Terbendung di Sidang Eksepsi, Tegaskan Bukan Kriminal Berat dan Rindu pada Anak-anaknya
Momen Vadel Badjideh Mengaku Salah hingga Minta Maaf ke Nikita Mirzani
Tak Goyah Meski Sama-sama Hadapi Kasus Hukum, Mail Syahputra Pilih Tetap Setia pada Nikita Mirzani: Aku Tetap di Sampingnya