hiburan

Lesti Kejora Terseret Kasus Hak Cipta Lagu Yoni Dores, Begini Kronologi dan Ancaman Hukumannya

Selasa, 20 Mei 2025 | 20:16 WIB
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)

RIAUMAKMUR.COM - Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu Yoni Dores. Laporan tersebut dibuat pada Minggu, 18 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ujar Ade Ary kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Lesti Kejora Bersinar di IMA 2024, Lihat Daftar Pemenang Lengkapnya!

Ia menjelaskan bahwa pelapor berinisial IS melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lesti Kejora (LK), dengan korban pencipta lagu berinisial YM alias YD, yang tak lain adalah Yoni Dores.

Ade Ary membeberkan bahwa dugaan pelanggaran ini berlangsung sejak 2018, ketika Lesti diketahui meng-cover sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin dan mengunggahnya ke YouTube.

“Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Terkesan - Lesti Kejora, Sukses Merajai Trending 2 di YouTube Indonesia Sebelum Dirilis

Lagu-lagu tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai penerbit resmi.

Dalam laporan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik seperti flashdisk, pernyataan publisher, dan print out unggahan lagu yang dimaksud.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika terbukti bersalah, istri aktor Rizky Billar itu terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Tags

Terkini