RIAUMAKMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2025.
Jaksa menyebut bahwa pembelaan Nikita sudah menyentuh pokok perkara dan tidak relevan dalam tahapan eksepsi.
"Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara," ucap JPU di hadapan majelis hakim, Selasa 8 Juli 2025.
Baca Juga: Update Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Kejati Ungkap Masih Periksa soal Tuduhan Pemerasan
Jaksa menjabarkan tiga permintaan utama kepada majelis. Pertama, agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dinyatakan sah dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.
Kedua, JPU meminta agar majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Fahmi Bachmid.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU.
Terakhir, jaksa meminta agar proses persidangan tersebut tetap dilanjutkan.
"Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," pungkasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Nikita menyatakan dirinya tidak pantas ditahan karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.
Ia berdalih bahwa review produk kecantikan Reza Gladys di media sosial hanya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.
"Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis," ujar Nikita.
Ia juga menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 369 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa juga menambahkan keterlibatan keduanya dalam dakwaan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.***