RIAUMAKMUR.COM - Persidangan artis Nikita Mirzani pada Kamis, 7 Agustus 2025, kembali memanas.
Nikita meluapkan amarah karena merasa jalannya sidang tidak adil.
Ia menuding majelis hakim memotong keterangan saksi Doktif, menghentikan sidang demi pemeriksaan kesehatannya, hingga menolak pemutaran rekaman dugaan suap dokter Reza Gladys kepada jaksa dan hakim.
Merasa perlu tindak lanjut, pihak Nikita melaporkan dugaan suap itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah dilaporin, semoga KPK segera menindaklanjuti. Agar masyarakat percaya keadilan masih ada,” tulis akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Jumat, 8 Agustus 2025.
Unggahan tersebut disertai foto tanda terima pengaduan KPK bernomor 011/VII/2025, yang memuat dugaan tindak pidana korupsi atau suap terhadap aparat penegak hukum.
Surat itu diterima KPK pada 8 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan pemerasan dan pengancaman Rp5 miliar.
Sebelumnya, Reza telah mentransfer Rp4 miliar.
Penyidik Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya, Mail, sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.