Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:45 WIB
Disdukcapil Rohil Sosialisasikan Kartu Identitas Kependudukan Digital (Disdukcapil Rohil)
Disdukcapil Rohil Sosialisasikan Kartu Identitas Kependudukan Digital (Disdukcapil Rohil)

RIAUMAKMUR.COM - Dirjendukcapil terus mendorong pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan terobosan layanan kependudukan dari pemerintah.

Baca Juga: Ungkap Keluar dari SF9 Karena Ingin Lebih Fokus Akting, Rowoon Dinyinyiri Knetz

Adapun untuk proses aktivasi identitas kependudukan digital yakni dengan download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Setelah itu melakukan verifikasi wajah, Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP, mengecek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI.

Baca Juga: Perankan Bangsawan Hingga Bandit, Yuk Intip Potret Wang Churan di Drama Hidden Charm

Kemudian memasukkan kode aktivasi yang diterima di email dan Captcha lalu Klik AKTIFKAN. Langkah terakhir yakni membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

Setelah aktivasi berhasil dihimbau agar langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau kata kunci.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Cepat Tanpa Tunai? Begini Plus Minus QRIS

Minggu, 7 September 2025 | 09:38 WIB
X