RIAUMAKMUR.COM - Dirjendukcapil terus mendorong pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan terobosan layanan kependudukan dari pemerintah.
Baca Juga: Ungkap Keluar dari SF9 Karena Ingin Lebih Fokus Akting, Rowoon Dinyinyiri Knetz
Adapun untuk proses aktivasi identitas kependudukan digital yakni dengan download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Setelah itu melakukan verifikasi wajah, Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP, mengecek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI.
Baca Juga: Perankan Bangsawan Hingga Bandit, Yuk Intip Potret Wang Churan di Drama Hidden Charm
Kemudian memasukkan kode aktivasi yang diterima di email dan Captcha lalu Klik AKTIFKAN. Langkah terakhir yakni membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
Setelah aktivasi berhasil dihimbau agar langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau kata kunci.
Artikel Terkait
Menilik Spesifikasi AIO PC Buatan Lokal Dari Advan Bernama OnePC
Sempat Tren di Awal Tahun 2000an, Honda Kirana Kembali Dirilis, Harganya Rp 41 Jutaan
Mau Konversi Motor BBM Menjadi Motor Listrik, Ini Bengkel-Bengkel Resmi Layanannya
Peneliti Temukan Katak Jenis Baru Berhabitat di Pegunungan Sulawesi, DIberi Nama Oreophryne riyantoi
Aplikasi Quran Kemenag Saat Ini Ada Terjemahan Dalam Bahasa Daerah
X atau Twitter Terapkan Biaya Berlangganan Pengguna Baru
5 Rekomendasi HP Smartphone 2 Jutaan Yang Patut Diperhitungkan
Ini Smartphone Android Yang Bisa Pakai Teknologi eSIM
Lika Liku Anak Sekolah Menengah Ciptakan Solusi IoT Canggih di SIC, Samsung Innovation Campus
Kelebihan Prosesor Mediatek Dimensity Yang Dipakai Xiaomi 13T