Selama periode Ramadhan hingga Lebaran, transaksi keuangan elektronik terus meningkat, termasuk untuk perbankan digital, e-commerce, serta donasi atau zakat secara online. Menurut Indonesian E-Commerce Association (idEA), total nilai transaksi melalui platform e-commerce selama momen Ramadhan dan Lebaran 2022 tumbuh sebesar 38,43 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, dengan peningkatan aktivitas transaksi online ini, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan kejahatan siber karena penipuan online semakin meningkat dan dapat meningkatkan risiko kejahatan siber.
Penjahat siber sering melakukan pencurian identitas, termasuk pencurian password, OTP, dan upaya social engineering lainnya untuk meraih keuntungan. Sebagai contoh, baru-baru ini terjadi kasus pemalsuan QRIS masjid yang menunjukkan kejahatan siber semakin marak.
Untuk menghadapi tren ini, pengguna layanan digital perlu berperan aktif dalam mencegah kejahatan siber, terutama yang terkait dengan data pribadi mereka sendiri.
Menanggapi tren ini, Managing Director VIDA, Adrian Anwar, mengungkapkan bahwa di era transformasi digital, perkembangan terjadi dengan sangat cepat. Pengembangan tidak hanya terjadi pada aspek sistem layanan, tetapi juga pada berbagai serangan siber.
"Kita perlu membangun pola kebiasaan yang baik dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadi," kata Adrian Anwar.
Berikut beberapa tips dari VIDA mengenai cara pengguna layanan digital dalam menjaga data pribadinya:
1. Tidak membagikan identitas fisik maupun online, termasuk username, password, dan kode OTP kepada siapapun
Masyarakat perlu menjaga baik keamanan identitas pribadi baik itu KTP, Paspor, dan data-data pribadi lainnya. Tak hanya itu, di era online ini baik username, password, maupun kode OTP sebaiknya tidak dituliskan sembarangan dan tidak memanfaatkan fitur copy-paste. Hal ini dikarenakan peretas dapat memperoleh akses ke clipboard perangkat yang kode-kodenya tidak terenkripsi sama sekali sehingga dapat melakukan verifikasi dan otentikasi transaksi yang tidak diinginkan oleh pengguna.
2. Berhati-hati pada saat mengklik tautan atau lampiran apapun yang terdapat dalam pesan singkat, SMS, dan email yang mencurigakan
Pelaku penipuan dapat mengirim link-link berisi formulir pendaftaran yang menangkap data-data pribadi pengguna dengan mengatasnamakan institusi-institusi resmi. Oleh karena itu, konsumen harus memastikan terlebih dahulu bahwa akun yang mengirimkan pesan-pesan tersebut merupakan akun resmi dari institusi terkait, mengingat pihak resmi aplikasi biasanya tidak akan meminta pengguna untuk memberikan informasi sensitif melalui moda yang tidak terproteksi seperti sekedar melalui pesan singkat dan form isian.
3. Hindari menggunakan jaringan wifi publik yang tidak terenkripsi
Ketika menggunakan Wi-Fi publik, risiko menjadi korban kejahatan siber “Man in the Middle Attack” atau MitM sebagai interceptor antara pengguna dengan penyedia layanan digital semakin tinggi. Modus MitM sendiri adalah mencuri informasi pribadi pada jaringan yang tidak terenkripsi, dan menargetkan pengguna aplikasi keuangan, e-commerce, maupun situs layanan lainnya. Maka dari itu, sangat disarankan untuk menunda melakukan transaksi hingga memiliki akses jaringan yang lebih aman seperti mobile data ataupun Wi-Fi pribadi.
Artikel Terkait
Teknologi Biometrik Wajah Diklaim Dapat Permudah Layanan Publik Berbasis Online, Masak Iya?