RIAUMAKMUR.COM - Dirjendukcapil terus mendorong pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan terobosan layanan kependudukan dari pemerintah.
Baca Juga: Ungkap Keluar dari SF9 Karena Ingin Lebih Fokus Akting, Rowoon Dinyinyiri Knetz
Adapun untuk proses aktivasi identitas kependudukan digital yakni dengan download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Setelah itu melakukan verifikasi wajah, Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP, mengecek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI.
Baca Juga: Perankan Bangsawan Hingga Bandit, Yuk Intip Potret Wang Churan di Drama Hidden Charm
Kemudian memasukkan kode aktivasi yang diterima di email dan Captcha lalu Klik AKTIFKAN. Langkah terakhir yakni membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
Setelah aktivasi berhasil dihimbau agar langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau kata kunci.