Disperindag Imbau Pedagang Pasar Panam Lapor Polisi Jika Dapati Pungli

photo author
Imay RM, Riau Makmur
- Jumat, 8 September 2023 | 15:20 WIB

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARUDinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengimbau pedagang Pasar Panam untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika mendapati pungutan liar (Pungli) di wilayah tersebut.

Pasalnya, dugaan aktivitas pungutan liar terhadap pedagang terjadi di Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam. Oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan dari ahli waris meminta uang sewa kios dan lapak ke pedagang.

Padahal, pasar tradisional ini jelas milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dan dikelola melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Hal ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian sengketa antara Pemko Pekanbaru dengan oknum tersebut.

Baca Juga: PJ Wako Pekanbaru Akan Koordinasi ke Pusat dan Pemprov Terkait Banjir

"Terkait pungutan liar ini yang berhak melaporkan (ke Polisi), tentu yang merasa dirugikan. Pedagang silahkan lapor ke aparat penegak hukum, itu yang disampaikan PTUN kepada kami," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (7/9).

Secara tegas dikatakannya, bahwa pengelolaan Pasar Panam dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Pungutan yang resmi adalah retribusi yang diatur dalam peraturan daerah.

Baca Juga: Dikabarkan Rusak, Begini Penjelasan Dinas PUPR PKPP Riau Terkait Kondisi Flyover Harapan Raya

Dengan demikian yang berhak meminta retribusi sewa kios dan lapak adalah Disperindag. Sementara untuk retribusi kebersihan dari DLHK Pekanbaru.

"Itu resmi, karena ada Perda nya. Diluar itu adalah Pungli. Kita kelola pasar itu, karena ada SK nya," tegas Ami, sapaan akrabnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imay RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X