RIAUMAKMUR.COM - Baru-baru ini, pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak terjadi di kalangan masyarakat Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI menyebutkan, bahwa sejak 2017-2023, pihaknya telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.
Pemblokiran tersebut, terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Satgas PAKI Blokir 7.200 Entitas Keuangan Ilegal, 5.753 Diantaranya Berbentuk Pinjol
Sehingga, untuk meminimalisir terjadinya hal serupa, Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Provinsi Riau, Yunita Andriani meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal.
Berdasarkan data dari OJK, pinjol ilegal memiliki modus yang sebenarnya sangat mudah untuk dikenali. Sehingga, masyarakat diminta untuk waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi secara digital.
"Biasanya modus pinjol ilegal menawarkan melalui SMS atau chat Whatsapp nomor tak dikenal, menggunakan nama fintech lending legal untuk mengelabui dan menawarkan pinjaman secara cepat," ujar Yunita Andriani, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: OJK Riau Komitmen Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat
Namun, jika ada yang sudah terjebak pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera melunasi ataupun melaporkan ke pihak Satgas PAKI dan kepolisian.
"Laporkan ke kepolisian apabila pihak pinjol melakukan penagihan yang tak beretika. Kemudian, jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," sambungnya.
Yunita juga memberikan tips kepada masyarakat yang ingin meminjam dana secara legal. Dengan demikian, seluruh transaksi keuangan masyarakat dapat terlindungi.
"Pinjamlah kepada fintech peer to peer yang terdaftar di OJK. Kemudian pinjam dana sesuai keperluan dan kemampuan membayar. Yang paling penting, pahami manfaat, biaya, bunga, denda dan risiko," tutupnya.
Artikel Terkait
Ini Manfaat Buah Pinang yang Jarang Diketahui, Apa Ya?
Jadwal dan Draw 13 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Hongkong Open 2023 Hari Ini
Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman 30 PMI Hendak Berangkat ke Malaysia
Satgas PAKI Blokir 7.200 Entitas Keuangan Ilegal, 5.753 Diantaranya Berbentuk Pinjol
OJK Riau Komitmen Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat
Silaturahmi dengan PP Muhammadiyah, Ini Harapan Wagubri Edy Nasution
Riau Penopang Ekonomi Nasional di Wilayah Sumatera
Tertimbun Longsor, Penambang Emas Di Kuansing Dalam Pencarian Basarnas
Setelah Persiraja, PSPS Riau Hadapi PSDS Deli Serdang
Pemprov Riau Bahas Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum