Waspada Pinjol Ilegal, OJK Riau Ingatkan Masyarakat Untuk Lakukan Hal Ini

photo author
Nyimas NA, Riau Makmur
- Kamis, 14 September 2023 | 12:31 WIB
Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani  (Nyimas)
Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani (Nyimas)

RIAUMAKMUR.COM - Baru-baru ini, pinjaman online (pinjol) ilegal kembali marak terjadi di kalangan masyarakat Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI menyebutkan, bahwa sejak 2017-2023, pihaknya telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.

Pemblokiran tersebut, terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Satgas PAKI Blokir 7.200 Entitas Keuangan Ilegal, 5.753 Diantaranya Berbentuk Pinjol

Sehingga, untuk meminimalisir terjadinya hal serupa, Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Provinsi Riau, Yunita Andriani meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjol ilegal.

Berdasarkan data dari OJK, pinjol ilegal memiliki modus yang sebenarnya sangat mudah untuk dikenali. Sehingga, masyarakat diminta untuk waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi secara digital.

"Biasanya modus pinjol ilegal menawarkan melalui SMS atau chat Whatsapp nomor tak dikenal, menggunakan nama fintech lending legal untuk mengelabui dan menawarkan pinjaman secara cepat," ujar Yunita Andriani, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: OJK Riau Komitmen Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Namun, jika ada yang sudah terjebak pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera melunasi ataupun melaporkan ke pihak Satgas PAKI dan kepolisian.

"Laporkan ke kepolisian apabila pihak pinjol melakukan penagihan yang tak beretika. Kemudian, jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama," sambungnya.

Yunita juga memberikan tips kepada masyarakat yang ingin meminjam dana secara legal. Dengan demikian, seluruh transaksi keuangan masyarakat dapat terlindungi.

"Pinjamlah kepada fintech peer to peer yang terdaftar di OJK. Kemudian pinjam dana sesuai keperluan dan kemampuan membayar. Yang paling penting, pahami manfaat, biaya, bunga, denda dan risiko," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nyimas NA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X