Misliadi: Pemprov Riau Harus Turun Tangan Menjemput PI 10 Persen

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 16:42 WIB
Anggota DPRD Riau, Misliadi.
Anggota DPRD Riau, Misliadi.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Riau, Misliadi, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menggesa pemerintah pusat terkait pencairan Participating Interest atau PI 10 persen migas di wilayah kerja Provinsi Riau.

"Kita berharap bahwa PI 10 persen itu harus terealisasi. Kalau memang 2023 ini tidak terealisasi, kita berharap di 2024 itu sudah wajib terealisasi," kata dia, Senin (2/10/2023).

Misliadi menegaskan agar Pemprov Riau jangan lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum yang memang diamanahkan untuk mengurus persoalan PI 10 persen tersebut.

"Hari ini kita minta peran pemerintah untuk menggesa ini. Jangan lepas tangan, jangan diserahkan ini sepenuhnya ke PT Riau Petroleum karena 'kan PI ini juga harus ada lobby-lobby politik juga. Lobby-lobby karena memang lobby-lobby ini selayaknya dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama oleh kepala daerah. Harus seperti itu," pungkasnya.

Meski begitu, Misliadi tetap mengapresiasi kinerja PT Riau Petroleum yang dianggapnya sudah bekerja cukup baik.

"Tapi memang ada beberapa kendala-kendala yang mungkin tidak mampu mereka laksanakan dari tahapan waktu yang kami ketika rapat tadi dengan Riau Petroleum. Ya kepengurusan administrasi mereka ya masih dalam kategori baguslah. Tinggal bagaimana realisasinya, 'kan harus ada lobby-lobby juga dan ini yang kita harapkan pemerintah daerah untuk turun tangan," pintanya.

Diketahui, PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor-dalam hal ini PT Pertamina-kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.

Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X