RIAUMAKMUR.COM - Setelah tenar sebagai salah satu narasumber dalam kasus lama yang mencuat kembali Kopi Sianida Jessica Wongso yang telah lama berlalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham )kembali jadi tenar dengan Ditetapkan status dirinya menjadi tersangka korupsi oleh KPK, Kamis (9/11/2023).
Setelah membuat heboh lewat pernyataan pernyataan terkait kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, kali ini Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej heboh kembali dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah KPK.
Baca Juga: Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Belum Umumkan Kapten Timnas, Ini Kata PKS
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi.
Pengusutan kasus ini bermula dari adanya pelaporan dari Indonesian Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Pemberian uang diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM
Baca Juga: Cantik dan Menggoda, Yuk Intip Foto-Foto Zhao Lusi Untuk Acara Fanmeeting 'Lulu Land'
Dalam laporan IPW gratifikasi uang berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka ini telah dilakukan sejak dua pekan lalu.
Baca Juga: Bintang Go Go Squid, Yang Zi dan Li Xian Dikabarkan Bakal Reuni di Drama Flourished Peony
Ia menyebut peningkatan status dilakukan usai melakukan gelar perkara dan proses penyelidikan dilakukan.
Artikel Terkait
Wamenkumham Temukan Banyak Warga Binaan di Riau Sangat Kreatif saat Kunjungan ke 5 Satker
Sambangi RAPP, Stafsus Menkumham Sosialisasikan Pentingnya Kekayaan Intelektual
Stafsus Menkumham Fajar Lase Apresiasi Layanan Lapas Kelas IIA Bangkinang
Pembukaan Kejuaraan Menembak Menkumham Cup 2023 Digelar
Stafsus Menkumham Fajar Lase Beri Pengarahan Kepengurusan Paspor kepada Masyarakat Rokan Hulu
Menkumham Yasonna Laoly: Pemanfaatan Informasi Hukum JDIHN Sebagai Pilar Utama Kemajuan Bangsa