Parah, Pemuda 19 Tahun di Pulau Burung Jadi Germo Anak 15 Tahun

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Jumat, 10 November 2023 | 19:30 WIB
 Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online

RIAUMAKMUR.COM, INHIL - Kasus prostitusi terhadap anak dibawah umur kembali terungkap di Provinsi Riau.

Pelaku kasus prostitusi ini adalah A (19), yang diringkus oleh Polsek Polsek Pulau Burung, lantaran menjalankan anak umur 15 tahun sebagai wanita penghibur.

Kapolsek Pulau Burung Iptu Delhi Atma Saputra mengatakan, penangkapan pelaku prostitusi ini bermula dari informasi masyarakat, yang kerap terlihat keluar masuk anak perempuan di sebuah kosan di Desa Pulau Burung.

Baca Juga: Ada Prostitusi Online di Penginapan Milik Pemkab Kuansing, Mardianto Manan Sarankan Beralih ke Hotel Syariah

“Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kepada pria hidung belang,” kata Delni, Jumat (10/11/2023).

Lanjut Kapolsek, korban yang dijajakan pelaku ke pria hidung belang masih berumur 15 tahun.

Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan mengenai asal muasal korban, mengapa bisa dijual oleh pelaku.

Baca Juga: Empat Remaja Terjaring Prostitusi di Bangkinang, Ada Yang Masih SMP dan Jadi Mucikari

“Pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos. Saat diinterogasi pelaku sedang menunggu coustomer yang sudah membocking korban dengan tarif sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 12 Jo Pasal 15 Ayat 1 UUD RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X