Pengumuman Hasil SKD PPPK Ditunda, Ini Penyebabnya

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 18 Desember 2023 | 20:41 WIB
Pengumuman Hasil Ujian SKD PPPK Diundur, Ini penjelasan Kepala BKD Riau
Pengumuman Hasil Ujian SKD PPPK Diundur, Ini penjelasan Kepala BKD Riau

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawain Negara (BKN) mengundur pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di mana, pada awalnya jadwal pengumuman hasil ujian SKD akan diumumkan pada rentang tanggal 6-15 Desember 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, terkait diundurnya pengumuman hasil ujian SKD tersebut, pihaknya juga sudah menerima surat pemberitahuan dari pihak BKN. Dalam surat tersebut, juga dilampirkan jadwal pengunduruan pengumuman.

“Pengumuman hasil ujian SKD diundur, kami juga sudah dapat suratnya dari BKN,” kata Ikhwan, Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut katanya, alasan diundurnya pengumuman hasil ujian SKD tersebut karena hingga saat ini pelaksanaan pengolahan nilai belum selesai. Terutama untuk peserta ujian SKD dari kelompok guru.

“Masih ada yang dalam proses pengolahan nilai, terutama untuk jabatan guru. Itu secara nasional,” sebutnya.

Sementara itu, untuk proses pengolahan nilai jabatan tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Dikatakanya bahwa pihaknya sudah menyelesaikan pengolahan nilainya, namun untuk pengumumannya akan disamakan dengan pengumuman hasil ujian SKD guru.

“Kalau untuk pengolahan nilai jabatan tenaga kesehatan dan teknis secara umum sudah selesai,” ujarnya.

Sesuai dengan surat terbaru dari BKN, jadwal pengumuman hasil ujian SKD akan dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 6-22 Desember 2023. Kemudian, untuk jadwal pengisian Nomor Induk PPPK dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2023-14 Januari 2024.

“Selanjutnya jadwal pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan pada tanggal 15 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024,” paparnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X