RIAUMAKMUR.COM - Kecekelakaan kerja kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Ini jadi sorotan Walhi Sulteng.
Dari informasi yang diterima, pada Minggu 24/12/23 terjadi ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) yang merupakan anak usaha Tsingshan Group asal Tiongkok.
Baca Juga: Satgas Preventif Polres Rohil Patroli ke KPU dan Gudang Logistik Pemilu
Berdasarkan kronologi yang dihimpun Walhi Sulteng, kejadian pada pukul 05.30 Wita, menurut kesaksian, salah seorang karyawan Ferosilikon PT ITSS tengah melakukan perbaikan tungku, kemudian melakukan pemasangan plat besi pada bagian tungku tersebut sehingga mengakibatkan ledakan yang memicu beberapa tabung oksigen di sekitar area juga ikut meledak.
Tercatat hingga saat ini, setidaknya korban sebanyak 35 orang, 12 di antaranya meninggal dunia, selain itu korban lainnya mengalami luka bakar berat dan dalam pertolongan medis. Saat ini semua korban masih dirawat di klinik 1 dan klinik 2 milik PT IMIP, namun dengan keterbatasan fasilitas dan daya tampung yang besar, sehingga para korban tengah dirujuk ke RSUD Morowali untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Sambil Sosialisasi Pemilu Damai, Kapolres Rohil Patroli Natal ke 3 Gereja
“Kami mendesak kepada pemerintah pusat untuk tidak hanya diam saja. Produksi PT IMIP harus segera dihentikan, dan memberikan sanksi tegas terhadap PT IMIP, mengingat korban tidak sedikit dan seringkali terjadi kecelakaan kerja seperti ini," Tegas Aulia Hakim, Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng dalam rilis yang dibagikan di situs Walhi, Minggu (24/12/2023).
Menurutnya pemerintah jangan hanya kampanye hilirisasi nikel saja dengan angin surga atas keuntungan yang diperoleh tanpa melihat kenyataan di lapangan, nyawa melayang hidup sengsara akibat kawasan yang kacau dan amburadul.
Walhi Sulteng mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak kondusif di lingkungan PT IMIP.
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113, bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.
Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam di luar kemampuan manusia.
Menurutnya kejadian ini merupakan peristiwa yang ironis.
"Ironisnya kejadian ini bukanlah kali pertama kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri nikel, Walhi Sulteng mencatat, pada 22 Desember 2022 lalu, belum luput dari ingatan kita dua pekerja mengalami kecelakaan serupa akibat ledakan tungku yang terjadi di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di kabupaten Morowali Utara, sehingga merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.
Artikel Terkait
Begini Cara Klaim JKK Jika Mengalami Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja, 3 Pekerja PT EFK Mitra PHR Alami Luka Bakar, Disnakertrans Riau Lakukan Investigasi
Disnakertrans Riau Investigasi Penyebab Buruh PT PAS Kecelakaan Kerja Tersiram Air Rebusan Sawit
Satu Pekerja PT PAS Inhu yang Kecelakaan Kerja Tersiram Air Rebusan Sawit Dinyatakan Meninggal Dunia