Jalan Lintas Sumbar Riau Yang Longsor dan Sempat Ditutup Kembali Bisa Dilewati Malam Tadi, Sistem Buka Tutup

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 27 Desember 2023 | 06:35 WIB
Longsor di Kelok 17 Pangkalan Koto Baru Jalan Lintas Sumbar - Riau (SS IG Infobukittinggi)
Longsor di Kelok 17 Pangkalan Koto Baru Jalan Lintas Sumbar - Riau (SS IG Infobukittinggi)

RIAUMAKMUR.COM - Jalan Lintas Sumbar Riau mulai bisa dilewati sejak malam hari, Selasa (26/12/2023). Namun masih terdapat hambatan. Dilokasi diterapkan sistem buka tutup.

Dilokasi terjadinya longsor di Jalan Lintas Sumbar Riau sudah bisa dilalui kendaraan setelah dilakukan tindakan oleh petugas yang berwenang.

Di Jalan Lintas Sumbar Riau ini menerapkan sistem buka tutup sementara.

Baca Juga: Kades se- Indragiri Hilir Diduga Diminta Kumpulkan Suara Untuk Oknum Anggota DPR RI dan Kerabatnya, Bawaslu Riau Ingatkan Potensi Pelanggaran

Akan tetap memakan waktu melintas di Jalan Utama penghubung Provinsi Sumatera Barat dan Riau tersebut.

“Untuk sementara, jalan Sumbar-Riau, di Ulu Aia, Harau dan Pangkalan, sudah dibuka dengan sistem buka-tutup. Kami mengimbau pengguna jalan selalu berhati-hati dan bersabar serta mematuhi peraturan lalu lintas,” kata petugas Satlantas Polres Limapuluh Kota lewat akun media sosial @lantas50kota.

Pembersihan material longsor di jalan masih terus dilakukan petugas di lokasi terjadinya longsor.

Baca Juga: Jalan Lintas Riau-Sumut di Balam Rohil Kembali Sepi Kendaraan Setelah Macet 10KM Kemarin

Di daerah Pangkalan Koto Baru malam tadi masih diguyur hujan dengan intensitas rendah.

Pengendara yang hendak melintas di Jalan Lintas Sumbar Riau diperingatkan untuk waspada dan tetap berhati-hati.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Jalan Lintas Sumbar-Riau Makan Korban Jiwa, Satu Orang Pemotor Tewas Tertimbun

Kondisi jalan yang berada di tebing dan minimnya pencahayaan mesti menjadi perhatian pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X