Imbas Kecelakaan KA Turangga dan Bandung Raya, KAI Berikan Kompensasi Penumpang Atas Penundaan Keberangkatan atau Keterlambatan Kereta Api

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 5 Januari 2024 | 13:54 WIB
Pemerintah didorong segera membuat jalur ganda atau double track kereta api (KA) di lintas selatan Jawa. (Ayobandung.com/Magang Foto/Rasyad Yahdiyan)
Pemerintah didorong segera membuat jalur ganda atau double track kereta api (KA) di lintas selatan Jawa. (Ayobandung.com/Magang Foto/Rasyad Yahdiyan)

RIAUMAKMUR.COM - Imbas kecelakaan kereta api KA Turangga dan Bandung Raya, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang.

Berikut kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang, imbas kecelakaan kereta api KA Turangga dan Bandung Raya:

1. Penumpang yang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalanan karena gangguan operasional dampak kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya, yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan KA yang dinaikinya, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan.

2. Apabila terjadi penundaan keberangkatan KA di stasiun keberangkatan penumpang, yang diperkirakan berlangsung I (satu) jam atau lebih, maka penumpang dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan.

3. Apabila bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalanan karena menolak menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan.

4. Tiket lain yang dapat dilakukan pengembalian bea (refund) secara langsung sebesar 100 persen:

a. Tiket perjalanan kembalinya (return).

b. Tiket KA sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk KA lanjutannya, atau tiket KA lainnya yang dimiliki penumpang yang bersangkutan.

C. Tiket KA lain milik penumpang, yang dioperasikan oleh KAI dan masih berlaku.

5. Proses pembatalan dan pengembalian bea dilakukan di loket stasiun online, dengan batas waktu sampai 7x24 jam dari tanggal dan jam keberangkatan yang tertera di tiketnya.

6. KAI juga berkomitmen memberikan kompensasi, berupa service recovery kepada penumpang yang terdampak, sesuai dengan Permenhub 63/2019. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X