RIAUMAKMUR.COM - Pemuda asal Riau, Bayu Firlen, akhirnya divonis tiga tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar, atas kasus penyebaran video Rebecca Klopper.
Pembacaan vonis Bayu Firlen dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan. Berbeda dari sebelumnya, sidang kali ini terbuka untuk umum.
Majelis Hakim menyatakan kalau Bayu Firlen bersalah karena sudah menyebarluaskan video tersebut. Bayu divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap Majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024), dilansir dari Kapanlagi.com.
Jika Bayu tidak bisa membayar denda sebesar 1 miliar, akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama empat bulan.
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," kata Majelis hakim.
Baca Juga: Inilah Biodata Rebecca Klopper Kekasih Fadly Faisal yang Diduga Mirip Pemeran Video 47 Detik Viral di Twitter
Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk Bayu untuk menerima, menolak ataupun pikir-pikir atas hukuman yang sudah dijatuhkan. Bayu melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Setelah beberapa waktu melakukan diskusi, Bayu langsung menjawabnya. Ia memilih untuk menerima hukuman yang dijatuhkan, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Diterima," ungkap Bayu Firlen.
Baca Juga: Panasnya Pilpres, Babe Haikal Sampai Dilarang Isi Pengajian di Beberapa Masjid, Padahal Sudah Belasan Tahun Mengisi Kajian, Haikal: Ini Tuh Stupid
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ditanyakan hal yang sama dengan Bayu.
Meskipun tidak sesuai dari tuntutan mereka, yakni 4 tahun penjara, tapi mereka menerima putusan tersebut.
"Karena jaksa menerima putusan tersebut, maka putusan tadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tutup Majelis Hakim mengakhiri persidangan sambil mengetuk palu tiga kali.
Baca Juga: Siti Maimuna Jadi Korban Pembunuhan Pelakor, Pelakunya Masih Berusia 23 Tahun, Akun Tiktok Pelaku Diserbu Netizen
Biodata Bayu Firlen
Dilansir dari inews.com, Bayu Firlen merupakan seorang pemuda asal Kuantan Singingi, Riau. Bayu adalah seorang Mahasiswa dari Universitas Islam Riau, Program studi Administrasi Bisnis.
Tidak diketahui pasti Bayu Firlen berumur berapa, namun hanya diketahui bahwa Bayu sedang menempuh perguruan tinggi semester dua.
Dari kasus tersebut, Bayu Firlen dianggap melanggar Pasal 45 ayat (1), serta Pasal (1) UU Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: KPU Diduga Hambat Proses PAW Anggota DPRD Bengkalis dari Golkar dan PKS, Syahrial: KPU Jangan Sesat Pikir
Selain itu, Bayu Firlen juga didakwa membuat, memproduksi, mereplikasi, menyalin, menyebarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi.
Atas perbuatannya tersebut, Bayu Firlen juga terjerat pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.***
Artikel Terkait
Panasnya Pilpres, Babe Haikal Sampai Dilarang Isi Pengajian di Beberapa Masjid, Padahal Sudah Belasan Tahun Mengisi Kajian, Haikal: Ini Tuh "Stupid"
Lirik Lagu Sakdurunge Sayang Aku Jaluk Ngapuro, Ora Iso, Happy Asmara feat Delva Irawan
Dinas Pendidikan Rohil Adakan Sosialisasi Peran Komite Sekolah
Bansaik Parintang Sayang - Rayola, Sudah Ditonton 2,8 Juta Kali di Youtube, Lengkap dengan Lirik Lagu
Hilang Baganti Buruak Batuka - Rayola, Sudah Diputar 2.2 Juta Kali di Youtube, Ini Lirik Lagunya
Kepala BNPB Tinjau Warga Terdampak Banjir di 3 Daerah di Riau, Posko Bencana Rumbai Juga Disambangi
Dua Kantor Camat Terendam, Polres Rohil Berkoordinasi Cari Alternatif Penyimpanan Logistik
PLTA Koto Panjang kembali Tambah Tinggi Bukaan Pintu Waduk 5x40 Cm
Daftar 127 Agenda Pariwisata Riau di Kalender 2024
Harga Kelapa Sawit Petani Mitra Swadaya di Riau Naik, Berlaku hingga 23 Januari 2024