Belanja Pegawai Pemko Pekanbaru Tak Gunakan Pendapatan Asli Daerah

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 7 Maret 2024 | 07:00 WIB
Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. (Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.)
Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. (Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.)

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak menggunakan pendapatan asli daerah (PAD) untuk belanja pegawai. Justru, PAD itu digunakan untuk pembangunan.

"Kemendagri memperkenankan belanja pegawai 30 persen dari total APBD. Biasanya, belanja pegawai itu kami ambil dari dana lokasi umum (DAU)," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Hotel Bono, Rabu (6/3).

Pemko Pekanbaru memiliki banyak pegawai dibandingkan pemerintah kabupaten dan kota lainnya. Dalam penyusunan APBD 2024, belanja pegawai sempat menyentuh 34 persen.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Salurkan Zakat Kepada Puluhan THL dan Masyarakat di Dua Kecamatan

"Namun, kami terus berupaya menekan belanja pegawai hingga 30 persen dalam tiga tahun ke depan. Hal ini berkaitan dengan pendapatan daerah," ujar Indra Pomi.

Kalau pendapatan daerah meningkat, maka persentase belanja pegawai akan menurun. Pemko memang diamanatkan untuk menekan belanja pegawai oleh Kemendagri.

"Gaji dan tunjangan pegawai boleh diambil dari DAU. Sedangkan PAD digunakan untuk pembangunan," ucap Indra Pomi.

Baca Juga: One Way di Jalan Mustika Segera Diberlakukan

Sebelumnya, APBD 2024 Pemko Pekanbaru telah selesai dievaluasi Pemprov Riau. Hasil evaluasi, pemko diminta melakukan perbaikan kinerja dan efesiensi anggaran.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Gedung BPK Riau, Jumat (22/12/2023), mengatakan, APBD 2024 telah selesai dievaluasi oleh Pemprov Riau. Ada beberapa evaluasi terkait efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

"Evaluasi itu lebih kepada kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran. Jadi, kami diminta melakukan perbaikan," ujarnya.

Di samping itu, APBD 2024 bertambah Rp168 miliar. Penambahan anggaran sebesar Rp168 miliar berasal dari dana transfer pusat.

"Dana transfer itu terdapat pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi, dana transfer itu sebagian digunakan untuk gaji PPPK, kegiatan fisik, dan kegiatan non fisik," jelas Indra Pomi.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru sudah menggesa pembahasan APBD 2024. Sehingga, APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp2,82 triliun dalam rapat paripurna, Senin (20/11/2023).

Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun usai rapat paripurna di Gedung DPRD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X