Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 14 Maret 2024 | 22:02 WIB
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Ratusan gudang di komplek pergudangan, Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki didapati tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini didapati setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan sidak terkait ketersediaan bahan pokok.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya melakukan sidak ke 300 gudang. Namun, separuh diantaranya didapati tidak memiliki TDG.

"TDG ini diperlukan untuk mengetahui berapa stok, berapa jumlah barang yang real di gudang tersebut. Ini juga memastikan supaya tidak adaAde penimbunan-penimbunan," kata Zulhelmi Arifin, Kamis (14/3).

Baca Juga: Tarif Baru Tol Pekanbaru - Dumai Berlaku Mulai 18 Maret 2024

Ia menuturkan, mayoritas ratusan gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sementara bahan pokok. Seperti beras, minyak goreng dan komoditi lainnya.

Disperindag memberikan sanksi administrasi berupa teguran terhadap pengelola gudang. Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, bahwa dirinya menekankan kepada pengelola agar jangan ada penimbunan bahan pokok.

Apalagi saat ini sejumlah kebutuhan pokok di pasaran harganya tinggi. Ami mengaku dari sidak di lapangan, tidak ditemukannya indikasi penimbunan bahan pokok

.Baca Juga: Ketua Repdem Jadi Anggota DPRD Pelalawan, PDIP Tumbangkan Golkar di Pelalawan

"Gudang tersebut punya NIB, tapi mereka seharusnya juga wajib punya TDG. Kalau ada TDG itu, mereka wajib melaporkan ke pemerintah jenis barang yang masuk, jenis barang apa, barang keluar kemana, dan wajib dilaporkan secara periodik," terangnya.

Ami menyebut, pengelola gudang tersebut melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan. Sanksi administrasi berupa teguran telah diberikan, dan jika belum juga memiliki TDG, Ami menyebut bakal ada sanksi penutupan tempat hingga denda.

"Jadi kalau mereka tidak membuat TDG, itu bisa diberikan sanksi lagi di denda. Dia ditutup dan denda berjalan kemudian NIB dicabut. Gudang kemarin itu juga ada untuk penyimpanan bahan pokok penting, ada triplek, kayu dan lain-lain selain sembako," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X