RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru pada Senin (18/03/2024). Dalam surat tersebut disampaikan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi dapun untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa:
Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng susu cap nona. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.
Baca Juga: Kanwil Kemenag Riau: 48 JCH Lunasi Pembayaran BPIH Tahap Kedua
Kemudian, sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada Pekan Pertama Bulan Ramadan.
Disampaikan juga besaran per jenis beras dengan 2,7 Kg perhitungannya, yaitu Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp. 18.000,- dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Ramos Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, Mudik / Solok / Anak Daro Rp. 18.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Topi Koki Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200,-, Belida Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, dan Bulog Rp. 11.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 31.050.
Kemudian dalam Kementerian Agama Kota Pekanbaru juga menyampaikan informasi pelaporan pembayaran dan pendistribusian Zakat Fitrah yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Beredar List Renovasi MTsN, Plt Kakanwil Kemenag Riau : Itu Hoaks
Pertama, Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya, Baitul Mal dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kedua, Melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko.
Ketiga, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 24 April 2024 atau mengirimkan melalui email [email protected]. ***
Artikel Terkait
Plh Kepala Kemenag Kampar Menyaksikan Langsung Perlombaan MTQ Tingkat Kabupaten Kampar
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau Apresiasi Penggunaan E-MTQ di MTQ Tingkat Kabupaten Kampar
Kemenag Pekanbaru Gelar Sharing Layanan Perbankan dan Persiapan Pensiun
DPR dan Pemkot Tangerang Dukung Strategi Kemenag Sukseskan Haji 2024 Ramah Lansia
Kemenag dan Baznas Bahas Peran KUA sebagai Unit Pengelola Zakat
Kemenag Gandeng BRIN dan UNESCO Perkuat Literasi Kebencanaan Berbasis Masjid
Kanwil Kemenag Riau: 21 JCH Lunasi Pembayaran BPIH Tahap Kedua
Komisi VIII DPR Apresiasi Peningkatan Layanan Haji Kemenag
Beredar List Renovasi MTsN, Plt Kakanwil Kemenag Riau : Itu Hoaks
Kanwil Kemenag Riau: 48 JCH Lunasi Pembayaran BPIH Tahap Kedua