RIAUMAKMUR.COM- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki secara langsung kembali meminta dukungan agar legislatif, segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk dilakukan perbaikan. Namun hingga kini DPR RI belum merespons lebih lanjut termasuk untuk melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.
Pada rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa (19/3/2024), Menkop UKM Teten berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
"Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres)," kata Menteri Teten melalui keterangan resminya Rabu (20/3/2024).
Sebelumnya, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji membenarkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi I DPR Fasilitasi Pemulangan Pasien Bocor Jantung Asal Aceh
"Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoeprasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan," kata Sarmuji.
Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty baru mengetahui bahwa Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama. Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di DPR.
"Kenapa sudah di pimpinan DPR kok tidak bisa di-follow up padahal kita ingin membuat legacy untuk menyelesaikan satu undang-undang, yang memungkinkan untuk bisa kita selesaikan adalah UU Perkoperasian itu, jadi kami perlu menindaklanjuti hal itu ke Pimpinan DPR," kata Evita. ***
Artikel Terkait
Pemerintah Matangkan Persiapan Hari Raya dan Mudik Idulfitri 1445 H
Mendagri Minta Pemda Buat Regulasi Penanganan Karhutla
Pemerintah Terus Jaring ASN untuk Kebutuhan di IKN
Penataan Sumbu Kebangsaan di KIPP IKN Nusantara Dikebut
Jadwal 12 Wakil Indonesia di Hari Kedua Swiss Open 2024, Gregoria Mariska Tunjung Bawa Misi Balas Dendam
Ini Beberapa Kiat Menjaga Bearing Atau Klahar Sepeda Motor Honda Awet
Everyone Loves Me: Drama Idol Romansa Lin Yi dan Zhou Ye Raih Rating Cukup Memuaskan di Douban
Lirik Lagu Wali Band Terbaru di bulan Ramadhan Berjudul Pulang (Robbighfirlii)
Kick Off Serambi 2024, Bank Indonesia Siapkan Uang Baru Rp 6,031 T, Imbau Masyarakat Tukar Uang di Bank Umum
Airlangga Hartarto Pantas Memimpin Partai Golkar Lagi, Ini Lima Langkah Airlangga yang Patut Diacungi Jempol