Perhatikan Aturan Bagasi Penumpang Whoosh Periode Libur Lebaran 2024

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 4 April 2024 | 19:07 WIB
Aturan barang bawaan penumpang kereta cepat Whoosh periode libur Lebaran 2024. Foto: KCIC
Aturan barang bawaan penumpang kereta cepat Whoosh periode libur Lebaran 2024. Foto: KCIC

RIAUMAKMUR.COM- Menyambut musim libur Lebaran, KCIC menerapkan ketentuan terkait jumlah dan jenis bagasi atau barang bawaan yang dapat dibawa oleh penumpang. Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta menjaga kenyamanan seluruh penumpang Whoosh.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, mengatakan setiap penumpang hanya dapat membawa bagasi sebanyak tiga barang dengan dimensi maksimal yaitu 100cm x 30cm x 40cm dengan berat total maksimum 20 kg. Adapun tiga barang tersebut dapat berupa 2 koper atau dus dan 1 ransel atas tas tangan.

"Penganturan itu kami lakukan untuk memastikan penumpang dapat tetap bergerak secara nyaman dan leluasa saat berpindah dari ruang tunggu, ke xray, hingga ke kereta Whoosh. KCIC juga berupaya memastikan seluruh penumpang mendapatkan kenyamanan yang sama saat membawa barang," ucap Eva sebagaimana dikutip InfoPublik pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Pastikan Libur Lebaran 2024 Aman, DAMRI Lakukan Medical Check Up bagi Pramudi

Terdapat pengecualian bagi beberapa barang yang dimensinya melebihi aturan yaitu:

- Alat olahraga berupa alat golf dan pancing yang disimpan di dalam tas;

- Alat transportasi pribadi berupa sepeda lipat, skuter lipat, dan sepeda biasa dalam keadaan tidak utuh yang diberikan penutup;

- Alat musik yang diperbolehkan yaitu yang dapat dijinjing dan dibungkus;

- Alat bantu jalan berupa kursi roda manual, tongkat jalan, dan kereta bayi.

Selama masa sosialisasi, penumpang yang kedapatan membawa barang tidak sesuai ketentuan akan diberikan edukasi dan imbauan terkait ketentuan barang bawaan tersebut.

Baca Juga: Kemenparekraf Pastikan Kesiapan Daerah dan Destinasi Sambut Libur Lebaran 2024

Selain itu, KCIC mengimbau agar penumpang menyimpan barang bawaannya di rak bagasi yang telah disediakan dengan rapi. Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang, dan diwajibkan membayar ganti rugi sesuai kerusakan yang dimaksud.

Terkait keamanan perjalanan, KCIC mengatur jenis barang bawaan yang tidak boleh dibawa oleh penumpang. Barang seperti hewan, narkotika, senjata api dan tajam, barang mudah terbakar, barang berbau tajam, dan barang yang tidak diperbolehkan petugas dan peraturan perundang-undangan.

"Penumpang yang membawa barang-barang sesuai larangan di atas, tidak diperkenankan membawa barangnya ke dalam perjalanan Whoosh," tegas Eva.

Baca Juga: Ini Dua Indikator Pendongkrak Ekonomi saat Libur Lebaran 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X