Saat Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 5 April 2024 | 12:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAUMAKMUR.COM - Dalam beberapa hari ini masyarakat perantau bakal mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idulfitri 1445 H. Sebagian dari mereka harus meninggalkan kendaraannya untuk waktu yang cukup lama.

Untuk memberikan rasa aman selama mudik lebaran masyarakat Kota Pekanbaru bisa menitipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat.

"Bagi yang akan mudik ke kampung halaman silahkan titipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat atau di Mapolres Pekanbaru. Sehingga selama mudik tidak merasa was-was meninggal kendaraan," ujar Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahmat Mustika, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: 5 Bus Mudik Gratis Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Diberangkatkan ke Sumbar dan Sumut

Kendaraan nantinya akan disimpan aman di kantor polisi seperti Polsek jajaran serta di Mapolresta Kota Pekanbaru.

Jeki juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keadaan rumah saat ditinggalkan dalam keadaan aman.

“Saat meninggalkan rumah, pastikan saklar listrik dalam keadaan mati, cek kembali kondisi kompor dan pastikan keadaan rumah terkunci rapat," tambahnya.

Baca Juga: Bandara SSK II Pekanbaru Diprediksi Layani 160 Ribu Penumpang saat Mudik Lebaran

Lanjut Jeki, setelah memastikan keadaan rumah aman, silahkan melapor ke perangkat desa terdekat seperti RT/RW untuk didata rumah yang akan ditinggalkan mudik.

Hal tersebut agar memudahkan pihak kepolisian untuk melakukan patroli ke rumah-rumah kosong dalam rangka mengantis. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X