BPJPH Cairkan Rp81 Miliar Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H

photo author
Nyimas NA, Riau Makmur
- Senin, 8 April 2024 | 14:48 WIB
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham/Foto: Istimewa/Humas Kemenag
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham/Foto: Istimewa/Humas Kemenag

RIAUMAKMUR.COM- Menjelang datangnya Idulfitri 1445 H/2024 M, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham menyampaikan, besaran insentif yang dicairkan mencapai lebih dari Rp81 miliar. "Alhamdulillah, BPJPH telah mencairkan uang insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal dan juga biaya LP3H dengan jumlah total Rp81.434.175.000," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di lansir Kemenag Jakarta, Senin (8/4/2024).

"Jumlah tersebut terdiri atas insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000, yang dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal," terang Aqil menjelaskan.

Baca Juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2024, Kemenag Bengkalis Lakukan Pengawasan Terhadap Sertifikat dan Label

Aqil mengatakan, insentif P3H dan biaya LP3H merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Pencairan insentif ini didasarkan pada kinerja P3H dan LP3H dalam proses pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan, insentif P3H dan biaya LP3H akan dibayarkan BPJPH bila tugas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK telah selesai dilaksanakan. Ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat halal atas produk UMK tersebut.

Baca Juga: Plt Kanwil Kemenag Riau Lakukan Pemantauan Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji

"Atas nama BPJPH, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal," imbuhnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nyimas NA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X