RIAUMAKMUR.COM - Orang tua diimbau untuk melindungi anak dari ancaman kekerasan serta pornografi yang ada dalam piranti lunak permainan atau gim, dengan memantau rating atau klasifikasi gim agar sesuai dengan usia anak.
"Dalam gim itu semua sudah diberi rating. Jadi, gim yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film kan di-rating," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Sabtu (13/4/2024).
Menurut Budi Arie, Kementerian Kominfo terus memberikan perhatian penuh dalam pelindungan anak.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Komitmen Nvidia dan Indosat Bangun Pusat AI di Solo
Misalnya dengan mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo (PM Kominfo) Nomor 2 Tahun 2024.
“Kita mesti tanyakan ke setiap platform, bahwa dalam setiap permainan itu harus ada rating. Kan kewajiban produsennya sama kayak film. Kalau film ini sudah dilabelin 13 tahun, 17 tahun, semua umur," ungkapnya.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengawasi pengembang gim agar menyesuaikan muatan permainan berdasarkan kelompok umur.
Baca Juga: Surati Meta, Menkominfo: Judi Online akan Terus Diberantas Tanpa Ampun
“Selama dia declare ini permainan untuk orang dewasa, anak-anak tentu tidak boleh memainkan gim itu. Jadi, gim bisa dikonsumsi anak-anak, karena ada rating sama seperti di film. Tentu itu kebijaksanaan pemirsa juga atau pemain,” jelas Menkominfo.
Budi Arie mengatakan, dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka orang tua wajib melakukan pendampingan untuk gim kategori kelompok usia 3 tahun, 7 tahun, serta kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun.
“Orang tua diwajibkan untuk membimbing anaknya. Ya, orang tua juga tanggung jawab lah, begitu di-rating 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas, kan mestinya orang tuanya jaga-jaga,” tegas dia.
Baca Juga: Pemerintah Blokir 400 Ribu Konten Judi Online dalam 3 Bulan Terakhir, Menkominfo Lapor Jokowi
Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, guna mempermudah pengawasan, orang tua bisa memanfaatkan mode anak (kids mode), yang saat ini telah banyak disediakan produsen gawai dan pengembang gim.
Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gawai, maka akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak.
"Tugas kita bersama kan. Begitu pakai kids mode, supaya melindungi anak-anak khususnya dari beragam gim yang berbau kekerasan dan pornografi," kata Budi Arie Setiadi menandaskan. ***
Artikel Terkait
Menkominfo Blokir 42 Ribu Situs Judi Online Dalam Sebulan
Pemerintah Blokir 400 Ribu Konten Judi Online dalam 3 Bulan Terakhir, Menkominfo Lapor Jokowi
Surati Meta, Menkominfo: Judi Online akan Terus Diberantas Tanpa Ampun
Menkominfo Apresiasi PT Pos Indonesia Salurkan Logistik Daerah 3T
Ajak Gen Z ke TPS, Menkominfo Budi Arie Setiadi: Beri Kasih Sayang Berupa Suara
Menkominfo: R-Pepres Publisher Rights Segera Disahkan
Usai Gunakan Hak Pilih, Menkominfo Imbau Masyarakat Segera ke TPS
Cegah Polarisasi, Menkominfo Dorong Penyebaran Narasi Inklusi
Kembangkan Kebijakan Responsif dan Adaptif, Menkominfo: Libatkan Pemangku Kepentingan
Menkominfo Ungkap Komitmen Nvidia dan Indosat Bangun Pusat AI di Solo