Pj Bupati PPU Menindak Lanjuti Aspirasi Warga Terkait Aktivitas Pertambangan Batu Bara

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Selasa, 16 April 2024 | 13:59 WIB
Warga Keluhkan Dampak Tambang Batu Bara Di Desa Sesulu, Pj Bupati PPU Panggil Pihak Perusahaan
Warga Keluhkan Dampak Tambang Batu Bara Di Desa Sesulu, Pj Bupati PPU Panggil Pihak Perusahaan

RIAUMAKMUR.COM- Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menindak lanjuti aspirasi warga tentang aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh tiga Commanditaire Vennootschap (CV) di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Tiga CV yang dimaksud antara lain CV Penajam Makmur Abadi (CV PMA) dan CV Tiga Pilar Agro Utama (CV Tigra).   

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengatakan, keberadaan badan usaha di wilayah Desa Sesulu wajib memperhatikan dampak yang ditimbulkan baik bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitar. 

Baca Juga: Pj Bupati Muba Ingatkan Pegawai Jangan Tambah Libur: Sanksi Tegas Menanti

"Oleh karenanya ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul akibat adanya tambang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan," kata Makmur Marbun di kantor bupati, Kabpaten PPU, Provinsi Kaltim pada Senin (15/4/2024). 

Dalam kesempatan itu, Makmur Marbun juga minta kepada pihak perusahaan agar lebih peduli terhadap masyarakat sekitar tambang. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya buruknya saja tanpa ada perhatian dari perusahaan. 

"Jangan sampai masyarakat sudah menuntut baru kemudian perusahaan memberikan perhatiannya," tuturnya. 

Baca Juga: Monitoring Posko, Pj Wali Kota Bengkulu Pastikan Pelayanan dan Pengamanan Lebaran Berjalan Baik

Sementara itu dari hasil pertemuan ini ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan diantaranya bahwa warga wilayah tambang mengharapkan tidak ada lagi dampak polusi, pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu aktivitas warga.

Kemudian, meskipun perusahaan telah mendapatkan izin berupa IUP OP dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, namun tetap harus memperhatikan keluhan masyarakat dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan batu bara tersebut.

"Dalam berita acara rapat ini juga menyebutkan bahwa pihak badan usaha batu bara berjanji akan memberikan corporate social responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar serta akan mengatasi dampak sosial dan dampak lingkungan yang timbul di lingkungan masyarakat," kata Makmur. 

Baca Juga: Pj Gubri Bersama Kapolda Riau Cek Tol Bangkinang-Tanjung Alai

Selain itu ada juga kesepakatan dengan pihak perusahaan agar tempat penimbunan batu bara paling dekat 1 kilometer dari rumah penduduk. Kemudian, pihak perusahaan juga diminta segera mengecek limbah yang ditimbulkan disekitar lingkungan masyarakat paling lambat satu minggu setelah rapat ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X