RIAUMAKMUR.COM- Tak terlintas sedikitpun di benak Marjatun (60), warga Dusun Kedungglatik Desa Candirejo, Pringapus akan menerima uang ratusan juta rupiah. Karenanya, ia sempat bingung dan terdiam sesaat ketika petugas BPN Kabupaten Semarang menyerahkan uang Rp250 juta lebih.
Marjatun adalah satu dari 53 warga Dusun Kedungglatik yang menerima uang ganti rugi (UGR) pembebasan tanah untuk pembangunan Bendungan Jragung. Seluruh wilayah Kedungglatik akan masuk daerah genangan bendungan. Sehingga semua warga harus direlokasi di lahan baru yang telah dipersiapkan.
"Saya akan gunakan uang itu untuk membangun rumah tinggal di tempat yang baru," ujarnya sambal tertawa di Balai Desa Candirejo, Kamis (18/4/2024). Sebelum diberikan uang ganti rugi, Petugas BPN terlebih dahulu membacakan berita acara penyerahan tegakan miliknya yang terdampak proyek Nasional pembangunan Bendungan Jragung.
Baca Juga: Kepala Desa Tukum Lumajang Ajak Swasta Berkolaborasi untuk Mempercantik Pusat UMKM
Selain Marjatun, ada beberapa tetanggannya yang juga menerima uang ganti rugi di saat yang bersamaan, dengan nominal yang berbeda-beda. Rohadi misalnya menerima Rp330 juta lebih, selain itu ada pula warga yang hanya menerima Rp120 ribu.
Kabag Tapem Zaenal Arifin mengimbau warga penerima uang ganti kerugian untuk memanfaatkannya dengan bijaksana. "Bapak Bupati berpesan gunakan uang ganti rugi dengan sebaik-baiknya.
Terutama untuk membangun tempat tinggal di lahan baru. Jika ada sisa, dapat digunakan untuk memulai usaha ekonomi produktif," ujarnya menyampaikan pesan Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha.
Baca Juga: Buah Gencar Promosi, Destinasi Wisata Lumajang Ramai Wisatawan
Diterangkan oleh Zaenal, total uang ganti rugi (UGR) yang dibayarkan untuk 53 pihak yang berhak (PYB) sebesar Rp5.978.434.003. Tegakan yang dibayar itu berupa tanaman dan bangunan rumah. Pembayaran dilakukan di Balai Desa Candirejo.
Selain itu masih ada lima PYB terhadap kepemilikan tegakan sudah divalidasi oleh panitia pengadaan tanah (P2T) proyek Bendungan Jragung dan menunggu pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah.
Sedangkan tiga PYB masih dalam proses penyelesaian. Penyebabnya masalah surat waris serta sanggahan obyek dan subyek. Termasuk revisi nilai aset jembatan milik Pemkab Semarang.
Baca Juga: Kembali ke Sekolah Usai Liburan, Disdikbud Paser Ingatkan Siswa Fokus Belajar
PPK P2T pembangunan Bendungan Jragung, Erin Priandini berterima kasih atas keikhlasan warga mendukung pembangunan Bendungan Jragung. "Masih ada 41 bidang tanah yang belum terselesaikan. Menunggu musyawarah dulu. Mudah-mudahan sebelum pertengahan tahun sudah terbayarkan (yang ganti rugi)," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Terlihat Aneh, Penggemar Hingga Netizen Minta Agensi Ubah Gaya Rambut Wonhee ILLIT!
Ini Jadwal Masuk Sekolah Siswa SMA/SMK di Riau
Pemuda Pergam Minta Lurah Kembalikan Puluhan Juta Dana Tanaman Kehidupan, Sebut Akan Buat Gerakan Besar
Golkar Riau Siapkan Dua Kader Terbaik Ini Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Ikhsan: Keduanya Sudah Siap
Buka Musrenbang Peternakan dan Kesehatan Hewan 2024, Gubernur Arinal: Tentukan Prioritas Kegiatan
Pascalebaran, Personel Polres Paser Kaltim Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sebanyak 9.022 Penyelenggara Pemilu di Paser Kaltim Terlindungi Jaminan Sosial
Kembali ke Sekolah Usai Liburan, Disdikbud Paser Ingatkan Siswa Fokus Belajar
Buah Gencar Promosi, Destinasi Wisata Lumajang Ramai Wisatawan
Kepala Desa Tukum Lumajang Ajak Swasta Berkolaborasi untuk Mempercantik Pusat UMKM