Lindungi Kekayaan Intelektual Agar Tak Diklaim Pihak Lain, Masyarakat Diimbau Daftarkan KI

photo author
Nyimas NA, Riau Makmur
- Senin, 29 April 2024 | 15:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh pada 25-26 April 2024
Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh pada 25-26 April 2024

RIAUMAKMUR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) untuk melindunginya jika terjadi sengketa hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Junarlis, mengatakan, pendaftaran kekayaan intelektual tersebut untuk dicatatkan guna mencegah pengakuan dari pihak lain. KI dimaksud misalnya terkait hak cipta dan merek atau brand.

“Kami mengajak masyarakat mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar terlindungi secara hukum, sehingga tidak bisa diakui pihak lain,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Ditugaskan Menjaga Rutan dan Lapas

Sebagai Langkah sosialisasi sekaligus memasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan KI, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh pada 25-26 April 2024.

Klinik tersebut digelar dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap 26 April. Di mana, masyarakat bisa memanfaatkan klinik tersebut untuk mendapatkan layanan konsultasi serta mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Pendaftaran tersebut sebagai upaya melindungi secara hukum kekayaan intelektual seseorang.

“Kami terus menyosialisasikan bahwa mendaftarkan kekayaan intelektual merupakan sesuatu yang penting untuk melindunginya secara hukum, sehingga tidak bisa diakui oleh pihak lainnya,” tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nyimas NA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X