RIAUMAKMUR.COM - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur ajak mitra kerja menerapkan budaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta Sistem Manajemen Mnti Penyuapan (SMAP) dalam setiap pekerjaan.
Hal itu disampaikan langsung oleh General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo dalam Sosialisasi Eskternal SMAP yang digelar pada Jumat (3/5/2024).
Kegiatan tersebut diinisasi sebagai tindak lanjut arahan Dewan Komisaris dan Direktur Utama terkait 4 No's (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality) sebagai upaya mencegah konflik kepentingan dan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Inilah Instruksi Presiden terkait Penanganan Pengungsi Erupsi Gunung Ruang
Melalui acara ini, lanjut Agus, menunjukkan implementasi maturity level Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara holistik dan berkelanjutan antara PLN dan mitra kerja.
"Penting bagi seluruh mitra kerja dan stakeholder PLN untuk menerapkan Integrity Due Diligence (IDD) dalam prosesnya, mengikuti sosialisasi SMAP dan menyeberluaskan ke seluruh elemen perusahaan. PLN UID Jawa Timur telah mendeklarasikan SMAP sesuai dengan SNI ISO 37001 : 2016 sebagai wujud integritas PLN," papar Agus.
Penerapan SMAP ini juga merupakan bentuk memerangi korupsi, membangun tata kelola yang baik dan mengukur kepercayaan pelanggan.
Baca Juga: Hadirkan 308 UMKM dari Kuliner Hingga Ekraf, Pj Ketua TP PKK Riau Buka Bazar BBI/BBWI
Lebih lanjut, ia menambahkan SMAP yang dijalankan secara efektif akan menguntungkan bagi mitra dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan fair, menghindarkan mitra dari risiko tindakan hukum atas pelanggaran penyuapan serta meningkatkan kepercayaan dalam hubungan bisnis.
Salah satu mitra kerja, Sutomo menyampaikan respon positif atas penyelengaraan kegiatan ini yakni dengan memberikan pandangan kepada mitra kerja mengenai batasan yang boleh dilakukan terkait hubungan bisnis antara mitra dan PLN.
"Bagus sekali menjadi semakin jelas apa yang boleh dilakukan dan tidak termasuk dalam 4 No's yang rentan dan mengarah kepada konflik kepentingan," jelasnya.
Baca Juga: Dirjen BPD Kemendagri Takjub dengan Perhatian Pemprov Riau kepada Pemerintahan Desa
Dalam kesempatan yang sama, mitra kerja diingatkan agar selalu menerapkan kondisi yang aman dalam menjalankan pekerjaan ketenagalistrikan. PLN memiliki peraturan K3 yang harus dipatuhi dan diterapkan sebelum melakukan pekerjaan di lapangan.
"Pastikan mitra kerja yang melakukan pekerjaan ketenagalistrikan telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009 pasal 44. Begitu pula dengan peralatan kerja dipastikan sesuai dengan standar dan jenis pekerjaannya," imbuhnya.
PLN menekankan pentingnya komitmen mitra kerja untuk memenuhi aturan dan persyaratan K3 termasuk asesmen dan mitigasi sebelum melakukan pekerjaan untuk penguatan budaya K3 dan keselamatan ketenagalistrikan.
Artikel Terkait
Pasangan Gado-Gado Fajar/Daniel Pastikan Beregu Putra ke Semifinal Thomas Cup 2024, Indonesia Gulung Korea Selatan 3-1
Shin Tae-yong Apresiasi Perjuangan Skuad Garuda Muda
Gernas BBI BBWI, 3.500 Porsi Mie Sagu Disiapkan Pecahkan Rekor MURI
Raih Suara Tertinggi dan Bawa Banyak Kursi Untuk Partai, Dua Kader PDIP Bengkalis Akan Diberi Penghargaan
Hadiri Raker Komwil I Apeksi 2024, Ini Harapan Gubernur Riau
Pj Ketua TP-PKK Provinsi Riau Tinjau Bazar UMKM Gernas BBI/BBWI 2024
Kolaborasikan Gebyar BBI/BBWI dengan Festival Lancang Kuning, Ini Harapan Kadisperindagkop UKM Riau
Dirjen BPD Kemendagri Takjub dengan Perhatian Pemprov Riau kepada Pemerintahan Desa
Hadirkan 308 UMKM dari Kuliner Hingga Ekraf, Pj Ketua TP PKK Riau Buka Bazar BBI/BBWI
Inilah Instruksi Presiden terkait Penanganan Pengungsi Erupsi Gunung Ruang