RPU Mendawai Telah Bersertifikat Halal dari Kemenag

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Minggu, 12 Mei 2024 | 20:00 WIB
RPU Mendawai Telah Bersertifikat Halal dari Kemenag -Foto:Mc.Palangka Raya
RPU Mendawai Telah Bersertifikat Halal dari Kemenag -Foto:Mc.Palangka Raya

RIAUMAKMUR.COM - Secara bertahap, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) memfasilitasi rumah potong hewan dan unggas untuk mendapatkan sertikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag).

Hasilnya, per 1 April 2024 lalu Rumah Potong Unggas (RPU) Berkah Jaya yang beralamat di Jalan Mendawai 7, Kota Palangka Raya telah mendapatkan sertifikat halal.

Dengan demikian ayam potong hasil sembelihan dari RPU Berkah Jaya milik ibu Saniah ini telah dinyatakan halal untuk dipasarkan dan dikonsumsi.

Baca Juga: Pj Gubri SF Haryanto Halalbihalal Bersama Perkumpulan Keluarga Serumpun Tapanuli Selatan di Riau

Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hardiansyah menegaskan hal ini merupakan langkah kongkret pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah melalui program sertifikat halal pelaku usaha RPU atau RPH.

Ia menambahkan saat ini Pemko Palangka Raya juga sedang memfasilitasi kepengurusan sertifikat halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH) di Kalampangan.

"Dalam percepatan sertifikat halal RPH Kalampangan ini kami telah melibatkan pihak IAIN Palangka Raya,"ujarnya, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: 34 Motor Trondol dan Tanpa Surat Diamankan Polisi

Dirinya menargetkan semua RPU dan RPH di Kota Palangka Raya terdaftar di Kementerian Agama guna mendukung program wajib halal sebelum 17 Oktober 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X