RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Pekanbaru, meminta Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, untuk menunjukkan kepeduliannya atas semrawutnya pengelolaan parkir.
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia HMI Cabang Pekanbaru, Muhammad Haikal Diegio, menyampaikan, sampai hari ini masyarakat tidak diberi informasi tentang aturan parkir.
Adapun aturan parkir tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di lingkup pasar tradisional, berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.
Baca Juga: Nasib Warga Pekanbaru, Sudahlah Diterpa Kabut Asap, Ditambah Pula Bau Sampah
Tarif parkir di pasar tradisional sebesar Rp 1000 untuk roda dua dan Rp 2000 untuk roda empat. Penerapan tarif parkir tersebut hingga saat ini belum ada sosialisasinya.
”Bagaimana Juru Parkir (Jukir) yang ada di lapangan bisa menjalankan aturan tersebut, hingga saat ini belum ada sosialisasinya dari pihak pemerintah Kota Pekanbaru, dan juru parkir tentu merasa dengan adanya penurunan tarif parkir akan mengganggu pendapatan, dan setoran yang mereka setorkan pun wajib juga harus turun," kata Haikal, Senin (13/5/2024).
Itu, lanjut Haikal, masih bicara soal pasar tradisional. Belum lagi tentang kutipan di tepi jalan umum. Dalam Perda itu sendiri, ada beberapa kategori tertentu, yakni Kategori I-VI dan kategori kegiatan tertentu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Ungkap Data Jalan Rusak, Netizen: PEKANBARU KOTA SERIBU LUBANG
"Dalam Perda tersebut, tarif parkir bervariasi dari Rp 2000 Hingga Rp 16.000, akan tetapi hingga saat ini belum diketahui dan belum disosialisasikan kategori-kategori tarif retribusi parkir di tepi jalan umum tersebut, dan hal ini bisa berdampak dalam aktivitas masyarakat di Kota Pekanbaru," lanjutnya.
Ragil Erlangga, Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, berharap nantinya, masyarakat bisa sama-sama mengawasi terkait penerapan di lapangan dengan diterapkannya tarif parkir di kota pekanbaru ini.
Sehingga, masyarakat bisa membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Viral, Cuma Numpang Berteduh, Ojol Ini Ditagih Uang Parkir, Netizen: Pekanbaru Setiap Sudut Bayar Parkir
“ Kami HMI Cabang Pekanbaru meminta kepada Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, S.STP, M.AP agar menyelesaikan dan peduli atas semrawutnya retribusi dan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Karena hingga saat ini belum ada gebrakan yang signifikan dari Pj Walikota Pekanbaru," tambahnya.
Permasalahan parkir di Kota Pekanbaru selalu menjadi topik yang selalu hangat. Mulai dari peraturan, penyediaan, penyelenggaraan pelayanan, jumlah retribusi, pengelolaan hingga aksi Jukir yang ada di lapangan.***
Artikel Terkait
Pj Bupati Nagan Raya Tutup Gelar TTG ke-25
Pj Gubernur Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Perketat Izin Study Tour Sekolah
Program Balangan Terang 2024 Terus Diperluas, Ribuan Titik Lampu Bakal Dipasang
Song Yi dan Cheng Lei Jadi Pasangan Utama, Berikut Daftar Pemeran Bintang Drama Kostum Terbaru Shadow Love! Ada Bi Wenjun Hingga Cheng Xiao
Peduli Bencana Sumbar, Pegadaian Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang Bukik Batabuah dan Batusangkar
Polda Riau Imbau Masyarakat Hindari Perjalanan ke Sumbar Akibat Longsor
386 CJH Agam Kloter 2 Tiba di Embarkasi Padang
Kering Tempe, Obat Penawar Kangen akan Batang selama di Tanah Suci
Pemkab Agam Buka Tiga Dapur Umum bagi Warga Terdampak Banjir
Lirik Lagu Bermuara, Rizky Febian dan Mahalini, Sayang Perjalanan Kita Kan Berlayar