Stranas PK Dorong Kerja sama BUMN dan BUMD dalam Pemanfaatan Sampah

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 6 Juni 2024 | 20:47 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus koordinator pelaksana Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus koordinator pelaksana Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan.

RIAUMAKMUR.COM - Stranas PK mendorong kerjasama Badan Usahan Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pemanfaatan sampah untuk diolah menjadi RDF (Refused Derived Fuel). RDF merupakan sampah yang diolah untuk menggantikan batubara di pabrik semen dan menggantikan bahan bakar jumputan padat (BBJP) di PLTU

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus koordinator pelaksana Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan katakan, Stranas PK telah memetakan terdapat 2 PLTU di Provinsi Riau, yaitu PLTU Tenayan di Kota Pekanbaru dan PLTU Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir. PLTU tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu pengolahan sampah di Provinsi Riau.

"Tempatnya sudah ada, tinggal beli alatnya, undang investor swasta, nantinya sampah yang suda diolah akan dibeli oleh PLTU, bahkan sudah ada perpresnya dan sedang di revisi sehingga dibeli seharga 1,2 dari harga batu bara," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Riau Sangat Komitmen dalam Mencegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

"Jadikan pembelinya jelas, supply sampahnya ada setiap hari, kalau ada lahan ya silahkan dibeli mesin pengering, mesin pencacah, dan mesin untuk packing. Kalau tidak punya, ajak swasta silahkan saja. Namun, tidak boleh ada beban tambahan di APBD untuk pengolahan sampah, karena APBD sudah mengalokasikan kepada dinas kebersihan," imbuhnya.

Stranas mengusulkan kerja sama masing-masing PLTU tersebut dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengelolaan sampah menjadi BBJP untuk bahan bakar PLTU yang ada.

"Hal ini penting mengingat di Kota Pekanbaru timbunan sampah yang dapat diolah menjadi BBJP adalah sebesar 977 ton perhari dan di Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 57 ton per hari," jelasnya.

Baca Juga: Pemadaman 2 Hari di Riau, PLN Nyatakan Kini Sudah Normal

Lebih lanjut disampaikan, penguatan peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), ucapnya, sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung optimal dan akuntabel. Namun, menurutnya kualitas dan kuantitas SDM serta anggaran pengawasannya kurang memadai. 

"Kapasitas pengawasannya pun masih sangat terbatas. Untuk itu Stranas mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas APIP di Provinsi Riau," tutupnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X