RIAUMAKMUR.COM - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK jalur afirmasi sekolah swasta, memperpanjang waktu pendaftaran. Di mana awalnya jalur afirmasi sekolah swasta ini ditutup pada Kamis (4/7/2024), namun kemudian diperpanjang hingga Rabu (10/7/2024) besok.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakmat mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran untuk jalur afirmasi sekolah swasta tersebut, dilakukan karena untuk mengakomodir para calon peserta didik yang berhak mendapat program tersebut.
“Untuk pendaftaran jalur afirmasi sekolah swasta kami perpanjang hingga Rabu (10/7/2024). Karena hingga saat ini total pendaftar baru 700 dari 2.438 kuota yang ada, jadi masih ada kuota yang tersisa,” katanya.
Baca Juga: Bhayangkara Run 2024, Dishub Gratiskan Parkir di Lokasi Acara
Dijelaskan Roni, para peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi akan dibiayai oleh Pemprov Riau sampai tamat tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kebijakan ini dibuat sebagai upaya Pemprov Riau mengakomodir calon siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri pada PPDB tahun 2024. Pasalnya daya tampung SMA/SMK negeri di Riau hanya mampu menampung 92.965 siswa atau 76,53 persen dari tamatan SMP sederajat sebanyak 121.475 siswa,” kata Roni.
Lebih lanjut dikatakannya, calon peserta didik yang bisa mengikuti jalur afirmasi adalah siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri, namun terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidik, atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DP3KE).
Baca Juga: 3 Ruas Jalan di Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Pemkot Janji Segera Mulus
"Namun bagi siswa yang tidak lulus pada PPDB SMA/SMK negeri dan tidak terdaftar di DTKS dan PIP maupun DP3KE bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat tempat siswa berdomisili, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah," ujarnya.
Selain untuk calon siswa yang tidak lulus PPDB SMA/SMK negeri, jalur afirmasi juga berlaku untuk anak panti asuhan. Mereka mendapat kesempatan yang sama dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau anak panti itu syarat berdomisili di panti yang memiliki izin atau terdata di Dinas Sosial Riau. Kemudian terdaftar di DTKS Dinas Sosial, memiliki Kartu Keluarga yang terdaftar di panti tempat calon siswa berdomisili. Terakhir terdapat surat keterangan warga panti yang diketahui Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat," sebutnya. ***
Artikel Terkait
Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja, Pemkab Kampar Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenaker RI
Pemkot Pekanbaru Sudah Cairkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Anggaran Pilkada Sudah Dibayarkan ke Penyelenggara, Ini Harapan Pemkot Pekanbaru
Longsor, Pemkab Inhil Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Abrasi
Kemenparekraf Puji Sport Tourism Riau Bhayangkara Run 2024
Semua Anggotanya Bertalenta, Netizen Korea Ketagihan Nonton Video BABYMONSTER - Forever Dengan Live Band
Klaxon Telah Dirilis, Netizen Korea Sebut Lagu Baru (G)I-DLE Membosankan: Lebih Bagus Dari Super Lady Namun....
H-5 Riau Bhayangkara Run 2024 Antusiasme Peserta Meningkat Drastis
3 Ruas Jalan di Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Pemkot Janji Segera Mulus
Bhayangkara Run 2024, Dishub Gratiskan Parkir di Lokasi Acara