RIAUMAKMUR.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Aceh Timur hingga kini masih berlangsung.
"Penghitungan ulang surat suara tersebut dimulai 6 Juli 2024. Untuk di Kabupaten Aceh Timur masih berlangsung. Sedangkan di Kabupaten Pidie Jaya sudah selesai," kata Ketua KIP Provinsi Aceh, Saiful, dalam rilis, Jumat (12/7/2024).
Saiful menyebut, setelah penghitungan ulang surat suara tersebut selanjutnya dilakukan rekapitulasi penghitungan ulang suara. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang sesuai jenis pemilihan.
Baca Juga: Oleh-Oleh Khas Olahan Nilam Jadi Wajah Baru di Pelabuhan Balohan Sabang
"Untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK), rekapitulasi ulang surat suara hanya sampai pada KIP atau KPU kabupaten. Sedangkan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), rekapitulasi hingga ke KIP Provinsi Aceh," katanya.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 888 tempat pemungutan suara di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie Jaya melakukan penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024.
Penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024 tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Baca Juga: Besok, Pj Gubri Dijadwalkan Serahkan Piala RJL U18 dan Buka Festival Sepakbola U12
Penghitungan ulang surat suara di Kabupaten Aceh Timur dilakukan untuk pemilihan anggota DPRA Daerah Pemilihan Aceh 6.
Penghitungan ulang surat suara di daerah pemilihan tersebut di 523 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di delapan kecamatan.
Kemudian, penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota DPRK Aceh Timur untuk Daerah Pemilihan 2, meliputi dua kecamatan dengan 118 TPS, serta penghitungan ulang surat suara pemilihan Anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan 4 meliputi dua kecamatan dengan 16 TPS.
Baca Juga: Bikin Netizen Syok dan Miris! Yuqi (G)I-DLE Bocorkan Cara Agensinya Mengontrol Berat Badan Para Idol
Sedangkan penghitungan ulang surat suara di Kabupaten Pidie Jaya meliputi pemilihan Anggota DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan 1 terdiri dua kecamatan dengan jumlah sebanyak 120 TPS.
Penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan Anggota DPRK Pidie Jaya di Daerah Pemilihan 3 meliputi satu kecamatan dengan jumlah sebanyak 111 TPS.
Artikel Terkait
Bikin Terharu, 4 Guru Berlinang Air Mata dan Sujud Syukur Dihadiahi Umroh dari Pj Gubri SF Hariyanto
Pertamina Grup Manfaatkan Energi Hijau untuk Komunitas Hidroponik Sehati Kota Dumai
Nelayan Hilang di Inhu Ditemukan Meninggal Dunia
Atasi Jalan Amblas Akibat Abrasi Tembilahan, BPJN Riau Siap Datangkan Jembatan Bailey
Pemkab Siak Siapkan Rp37 Miliar Dukung UHC
Pj Gubri: Pendidikan Itu Pilar Utama Pembangunan Bangsa
Pemprov Riau Siapkan Ratusan Juta Rupiah Untuk Hadiah Pacu Jalur
Bikin Netizen Syok dan Miris! Yuqi (G)I-DLE Bocorkan Cara Agensinya Mengontrol Berat Badan Para Idol
Besok, Pj Gubri Dijadwalkan Serahkan Piala RJL U18 dan Buka Festival Sepakbola U12
Oleh-Oleh Khas Olahan Nilam Jadi Wajah Baru di Pelabuhan Balohan Sabang