RIAUMAKMUR.COM - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil), mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kg. Dua orang pelaku berhasil diamankan RS dan MI.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari mengatakan penangkapan dilakukan di kebun milik warga. Lokasi ini kerap dijadikan transaksi narkotika.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa lima paket besar narkotika yang diduga ganja kering," jelasnya.
Baca Juga: Rakerda dan Konsolidasi 'Aisyiyah Bengkalis: Perkuat Dakwah Kemanusiaan
Berdasarkan keterangan pelaku RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MI. Selanjutnya, tim opsnal menangkap MI di rumahnya.
“Kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah dan dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Menteri PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik di Sulawesi Selatan
Pemerintah Matangkan Persiapan PON XXI 2024
NETAS On Java Camp 2024: Kolaborasi Komunitas untuk Pariwisata Berkelanjutan
Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Presisi
Ketum Koni Harus Pikirkan Sarana Olahraga
Pangdam IM Perintahkan Korem Lilawangsa Atasi Dampak Angin Kencang
KIP Lhokseumawe Gelar Peluncuran Gaung Pilkada 2024
Jalan Sehat Warnai Kegiatan HPN Riau di Kuansing
Bupati Kasmarni Ajak Aisyiyah Bersinergi Membangun Kabupaten Bengkalis
Rakerda dan Konsolidasi 'Aisyiyah Bengkalis: Perkuat Dakwah Kemanusiaan