RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara sekaligus penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumbar pada Sabtu (20/7/2024).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Ia berharap rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi ini dapat berjalan lancar, kondusif, dan menghasilkan data yang akurat.
Baca Juga: Dorong Kemajuan Pendidikan, Anggota DPD RI Kunjungi UIN
Surya Efitrimen menyatakan bahwa berdasarkan putusan MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, KPU melaksanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada 13 Juli 2024.
"Setelah pemungutan dan perhitungan suara, dilanjutkan dengan proses rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, KPU kabupaten dan kota, hingga tingkat provinsi pada 19-20 Juli 2024," ujar Surya melalui keterangan pers.
Dalam PSU DPD RI, terdapat sebanyak 1.461.058 jumlah suara sah dan tidak sah. Dari jumlah tersebut, 1.439.145 suara dinyatakan sah dan 21.913 suara tidak sah.
Artikel Terkait
Polres Lampung Timur Serap Aspirasi Desa Tulus Rejo
Polda Lampung Serukan Pencegahan dan Penanggulangan KDRT
Tingkatkan Standar Pendidikan UIN Lampung Gandeng AMINEF USA
Dorong Kemajuan Pendidikan, Anggota DPD RI Kunjungi UIN
Forkombi Bentengi Mahasiswa dari Hoaks di Medsos
Lirik Lagu Nama Itu Ku Panggil Kamu, Mantan - Repvblik
Hari ke-6 OPS 2024, Personel Ditlantas Polda Aceh Sosialisasi Keselamatan
Dukung Infrastruktur Telekomunikasi, Sekda Raja Ampat Tandatangani Dokumen Pinjam Pakai Lahan
Lepas Musabaqah Pawai Muharam 1446 Hijriah, Ini Harapan Pj Gubernur Aceh
Lirik Lagu Angin Membawa Rinduku Padamu, Angin Rindu - Rony Parulian