KPU Sumbar Selesaikan Rekapitulasi Suara PSU Pascaputusan MK Pemilu DPD 2024

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 22 Juli 2024 | 10:00 WIB
KPU Sumbar Selesaikan Rekapitulasi Suara PSU Pascaputusan MK Pemilu DPD 2024
KPU Sumbar Selesaikan Rekapitulasi Suara PSU Pascaputusan MK Pemilu DPD 2024

RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara sekaligus penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumbar pada Sabtu (20/7/2024). 

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Ia berharap rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi ini dapat berjalan lancar, kondusif, dan menghasilkan data yang akurat.

Baca Juga: Dorong Kemajuan Pendidikan, Anggota DPD RI Kunjungi UIN

Surya Efitrimen menyatakan bahwa berdasarkan putusan MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, KPU melaksanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada 13 Juli 2024.

"Setelah pemungutan dan perhitungan suara, dilanjutkan dengan proses rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, KPU kabupaten dan kota, hingga tingkat provinsi pada 19-20 Juli 2024," ujar Surya melalui keterangan pers. 

Dalam PSU DPD RI, terdapat sebanyak 1.461.058 jumlah suara sah dan tidak sah. Dari jumlah tersebut, 1.439.145 suara dinyatakan sah dan 21.913 suara tidak sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X