Tiga Tersangka Pembakar Rumah Pasaribu Perankan 57 Adegan Rekonstruksi

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:00 WIB
Ketiga Pelaku Melakukan Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Sampurna Pasaribu. Jumat, (19/7/2024). Foto:Humas Polres Tanjungbalai.
Ketiga Pelaku Melakukan Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Sampurna Pasaribu. Jumat, (19/7/2024). Foto:Humas Polres Tanjungbalai.

RIAUMAKMUR.COM - Tiga pelaku pembunuhan terhadap wartawan Rico Sempurna beserta keluarganya dengan cara membakar rumah, menjalankan sebanyak 57 peran dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut, Jumat (19/7/2024).

Dalam rekonstruksi yang digelar hingga malam, ketiga pelaku berinisial B alias Bulang, YST dan RAS telah merencanakan aksi kejahatan dengan cara membakar rumah korban yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024 dini hari lalu.

Sebelum membakar rumah korban, kedua pelaku YST dan RAS dengan mengendarai sepeda motor terlebih dahulu membeli BBM pertalite dan solar di warung Jalan Kutacane.

Selanjutnya, BBM pertalite dan solar itu dicampur kemudian pelaku YST dan RAS membakar rumah korban.

Baca Juga: Dorong Kemajuan Pendidikan, Anggota DPD RI Kunjungi UIN

Kasus pembakaran yang menewaskan korban Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yang dilakukan YST dan RAS diketahui atas suruhan tersangka B alias Bulang. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan rekonstruksi yang digelar pada Pukul 14.00-20.00 WIB telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan baik.

"Ada 57 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut," kata Hadi Wahyudi usai rekonstruksi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Tingkatkan Standar Pendidikan UIN Lampung Gandeng AMINEF USA

Hadi mengungkapkan, tiga orang tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.

"Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," ujarnya. 

Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan dalam perkara pembakaran yang menewaskan empat orang itu telah ditangkap tiga orang berinisial B alias Bulang, RAS dan YST dengan peran yang berbeda. Minggu, (21/7/2024).

Baca Juga: Polda Lampung Serukan Pencegahan dan Penanggulangan KDRT

"Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas," ucapnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X