OMC Tahap Kedua Dilakukan di Riau Selama 10 Hari

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 22 Juli 2024 | 21:40 WIB
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau M Edy Afrizal, pelaksanaan OMC tahap kedua dilakukan selama 10 hari di Riau (foto.RRI/Femmy Asti Yofani)
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau M Edy Afrizal, pelaksanaan OMC tahap kedua dilakukan selama 10 hari di Riau (foto.RRI/Femmy Asti Yofani)

RIAUMAKMUR.COM - Dalam rangka penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMG) tahap kedua di Provinsi Riau

Sebelumnya OMC juga telah dilakukan di Riau. OMC tahap kedua akan dilaksanakan selama 10 hari yakni mulai tanggal 20-30 Juli 2024.

"Iya, kita telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan OMC yang akan dilakukan KLHK," jelas Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, M Edy Afrizal, Minggu (21/07/2024). 

Baca Juga: Dorong Kemajuan Pendidikan, Anggota DPD RI Kunjungi UIN

Edy Afrizal mengatakan, pelaksanaan OMC dilakukan karena hasil prakiraan dan analisis cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang disampaikan dalam rapat koordinasi untuk antisipasi bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla), yang dipimpin oleh Menko Polhukam pada 3 Juni 2024 menyatakan bahwa pada bulan Juli hingga September 2024 diprakirakan akan terjadi kekeringan di wilayah rawan Karhutla termasuk di Riau. 

"Tak hanya Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti hal itu, kemudian dilakukan rapat yang dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 4 Juni 2024 untuk menetapkan jadwal OMC," kata Edy Afrizal. 

"Untuk Provinsi Riau, OMC untuk pencegahan dan mitigasi Karhutla tahap kedua akan dilaksanakan selama 10 hari, dimulai tanggal 20-30 Juli 2024 dengan Posko di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru,"tutup Edy Afrizal. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X