RIAUMAKMUR.COM - Untuk mencegah judi daring atau online di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bupati Siak Alfedri telah menerbitkan surat edaran (SE). Isi dari surat itu, adalah tentang larangan perjudian baik daring maupun offline (luring) bernomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230.
Pemkab Siak melalui, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Romy Lesmana Darmawan mengatakan, SE tersebut ditunjukan kepada seluruh Perangkat Daerah, termasuk Camat, Lurah, dan Kepala Desa (Penghulu) di Kabupaten Siak.
"Benar, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Surat Edaran larangan perjudian baik daring maupun luring. Seluruh perangkat daerah di Siak, diminta melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada pegawai di bawah koordinasi masing-masing," kata Romy, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Warga Kampung Kerinci Kiri Siak Berbondong-bondong datangi Pasar Murah
Menurut Romy, judi daring berdampak pada generasi emas dan pelemahan ekonomi nasional. Perbuatan tercela itu, bagian dari kejahatan digital, sehingga perlu peran bersama untuk pencegahan dan pemberantasannya.
"Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena, secara ekonomi tidak menimbulkan multiplier effect, selain itu dalam ajaran setiap agama juga melarang perjudian," kata Romi.
Romi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari kejahatan judi daring. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.
Baca Juga: Oknum Jukir Nakal Minta Rp10 Ribu ke Pengendara Berhasil Diamankan
“Pemerintah telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Meskipun begitu masih diperlukan langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online,” tuturnya.
Bupati Siak Alfedri menegaskan, Surat Edaran ini, di tujukan kepada ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Siak. Agar menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dalam praktik judi.
"Kami minta camat, lurah serta penghulu memonitor langsung bawahannya. Tidak terlibat praktek perjudian baik online maupun offline," Kata Alfedri.
Baca Juga: Pinang Kering di Riau Minggu Ini Dihargai Rp4.425 per Kg
Dikatakan, jika ASN terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi, tentunya akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud hal tersebut di atas merupakan upaya menjaga nama baik.
“Dalam rangka menjaga Marwah, harkat, dan martabat seorang ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kami juga minta kepada seluruh kepala sekolah untuk intens melakukan pengecekan terhadap pelajar apakah terlibat judi online," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Rapat Konsolidasi Pemenangan Syamsuar - Mawardi M Saleh, Syahrul Aidi Ditunjuk Jadi Ketua Tim Koalisi
Atlet China di Olimpiade Paris 2024 Ini Tunjukkan Cinta dan Dukungan Dari Artis Favorit Mereka, Ada Dilraba Dilmurat Hingga Bai Lu
Trainee Populer Na Haeun Dikabarkan Gagal Debut Dengan Girl Grup Terbaru SM Entertainment! Netizen Korea Akui Lega, Kok Bisa?
Kado HUT ke-67 Provinsi Riau: Prodi Akuntansi Unilak Raih Akreditasi Unggul
Bupati Cantik ini Pimpin Apel Bersama TNI-Polri demi Cegah Kebakaran Lahan
8 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar 1.500 Ha
Pinang Kering di Riau Minggu Ini Dihargai Rp4.425 per Kg
Oknum Jukir Nakal Minta Rp10 Ribu ke Pengendara Berhasil Diamankan
Warga Kampung Kerinci Kiri Siak Berbondong-bondong datangi Pasar Murah