RIAUMAKMUR.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penghapusan data regident kendaraan bermotor (ranmor) bisa melakukannya langsung dengan golongan yang sudah ditentukan untuk menghasilkan akurasi data kendaraan bermotor.
“Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2024).
“Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita,” tambahnya.
Baca Juga: Eri Tata Pasar Loak Dupak Jadi Icon Kota Surabaya
Selain itu, terang dia, jika kendaraan yang ada dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan, kendaraan tersebut harus diambil sebelum lewat 5 tahun + 2 tahun (7 tahun) untuk menghindari penghapusan.
“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan,” ungkap Kakorlantas.
“Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga: Pangkoarmada II Hadiri Pembukaan Latihan Armada Jaya XLII 2024
Menurut dia, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” tambahnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri menggelar Rapat Anev Pelayanan Regident dan Kesamsatan T.A. 2024 dengan tema “Modernisasi Pelayanan Regident dan Kesamsatan” untuk mewujudkan pelayanan publik yang presisi dalam rangka Indonesia Emas di Grand City Hall Medan, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Tanam Cabai dan Bawang Merah Serentak
Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas Polri, PLH Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dan Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana juga menandatangani keputusan bersama tentang penghapusan data regident ranmor atas permintaan pemilik ranmor.
Artikel Terkait
18 Pendonor Darah Sukarela Kota Mojokerto Terima Satyalancana Kebaktian Sosial
Ecoton Pelajari Pencemaran dan Konservasi Sungai Brantas
Semarakkan HUT ke-79 RI, Pemkot Mojokerto Siapkan Sejumlah Kegiatan
Pascasarjana Unair Resmi Buka Program Summer School
Digital Theology Menjadi Tema Summer School 2024 di UKIM
Kecamatan Senori Tuban Prioritaskan Percepatan Penurunan Stunting
BPBD Tuban Tanggap Kekeringan dengan Program Mas Lindra Berkibar
Pemkot Surabaya Gelar Tanam Cabai dan Bawang Merah Serentak
Pangkoarmada II Hadiri Pembukaan Latihan Armada Jaya XLII 2024
Eri Tata Pasar Loak Dupak Jadi Icon Kota Surabaya