RIAUMAKMUR.COM - Tersangka dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak (daycare) Pekanbaru bertambah menjadi dua orang. Usai pemilik daycare berinisial WF, polisi juga tetapkan seorang pengasuh berinisial DM sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Keduanya pun telah ditahan di Polresta Pekanbaru.
"Dua tersangka WM dan DM sudah ditahan, tadi malam,” kata Kasat, Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Pekanbaru Tewaskan Pengendara Ojek Online
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus dugaan penganiayaan di daycare terungkap saat orang tua korban melaporkan Early Steps Daycare ke Polresta Pekanbaru pada Mei 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, putrinya diperlakukan tidak baik dengan mengikat kaki anak menggunakan lakban.
Artikel Terkait
Kogami Padang Latih Guru SD: Simulasi Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko Gempa
Penggunaan QRIS di Sumbar Tumbuh Pesat, Transaksi Capai Rp1,62 Triliun
Pemkot Padang Dorong Kepemimpinan Sejak Dini melalui Program Wali Kota Cilik
Dukung Kampung Iklim, PT Semen Padang Raih Penghargaan Bergengsi dari KLHK
Wali Kota Cilik 2024: Suara Anak untuk Pembangunan Kota
Menag Apresiasi Keberhasilan Program Keluarga Maslahat GKMNU
Ini Empat Pemenang dalam Malam Apresiasi KIM Fest 2024
Kejutan di KIM Fest 2024: Pasha Ungu Ditantang Jadi Penyiar GPRTV di Makassar!
Erisman Yahya Dilantik sebagai Pj Bupati Inhil
Kecelakaan Beruntun di Pekanbaru Tewaskan Pengendara Ojek Online