Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiyaan di Daycare Pekanbaru

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 11 Agustus 2024 | 10:56 WIB
Dua tersangka dugaan penganiayaan daycare Pekanbaru saat diperiksa pihak kepolisian. Foto: Santiyunas/ RRI Pekanbaru
Dua tersangka dugaan penganiayaan daycare Pekanbaru saat diperiksa pihak kepolisian. Foto: Santiyunas/ RRI Pekanbaru

RIAUMAKMUR.COM - Tersangka dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak (daycare) Pekanbaru bertambah menjadi dua orang. Usai pemilik daycare berinisial WF, polisi juga tetapkan seorang pengasuh berinisial DM sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Keduanya pun telah ditahan di Polresta Pekanbaru.

"Dua tersangka WM dan DM sudah ditahan, tadi malam,” kata Kasat, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Pekanbaru Tewaskan Pengendara Ojek Online

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus dugaan penganiayaan di daycare terungkap saat orang tua korban melaporkan Early Steps Daycare ke Polresta Pekanbaru pada Mei 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, putrinya diperlakukan tidak baik dengan mengikat kaki anak menggunakan lakban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X