RIAUMAKMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) berupaya menjembatani dan mengintegrasikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumbar dengan Partai Politik dalam rangka menyusun visi dan misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kepala daerah Kabupaten dan Kota di Sumbar.
Langkah ini diambil untuk memastikan visi dan misi yang diusung oleh calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 1 UU Pilkada, pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat yang sesuai dengan RPJPD di daerah masing-masing.
Baca Juga: Duta Wisata Banda Aceh Terpilih sebagai Duta Pariwisata dan Antinarkoba Indonesia 2024
"KPU berperan dalam menjembatani hal ini dengan mensosialisasikan kepada partai politik agar menyampaikan kepada Paslon yang mereka usung bahwa visi dan misi harus sesuai dengan RPJPD daerah masing-masing," kata Ory pada sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program sesuai RPJPD Provinsi Sumbar di Mercure Hotel Padang, Sabtu (10/8/2024).
Ory menambahkan bahwa visi dan misi ini merupakan salah satu syarat penting dalam pencalonan kepala daerah, dan merupakan bagian dari dokumen pencalonan yang harus ditandatangani oleh partai politik. Pada saat pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, dokumen visi dan misi harus disampaikan secara lengkap dan sah kepada KPU, bersama dengan dokumen syarat pencalonan lainnya.
"Dalam proses pencalonan, ada dua jenis dokumen yang harus diserahkan: dokumen pencalonan dan dokumen syarat pencalonan. Visi dan misi ini merupakan bagian dari dokumen pencalonan," jelas Ory.
Baca Juga: 18 Destinasi Wisata Wajib di Pontianak Kalimantan Barat, Termasuk Titik Lintasan Garis Khatulistiwa
Jika dokumen visi dan misi tidak lengkap atau tidak sah pada saat pendaftaran, KPU akan mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi selama masa pendaftaran Paslon masih dibuka.
"Kami akan mengembalikan dokumen yang tidak lengkap untuk dilengkapi, asalkan masih dalam masa pendaftaran," tegasnya.
Artikel Terkait
Skema 'Kantor Berbagi' dan Smart Office Dukung Fleksibilitas Kerja ASN di IKN
Cegah Penyalahgunaan, Pemkab Batang-Ombudsman RI Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa
Anggota Terakhir FIFTY FIFTY Akhirnya Terungkap, Nama Unik dan Wajah Cantiknya Kejutkan Netizen
NMIXX Eksplor Genre Musik Baru di Lagu SICKUHH, Skill Rap Haewon dan Jiwoo Banjir Pujian
Pj Wali Kota Malang Dukung Pelestarian Seni Tradisi di Kampung Bioro
Wagub Jambi Soroti Ekosistem Lengkap dan Implementasi Program BioCF-ISFL
Banda Aceh Fun Bike: Ajang Olahraga dan Wisata Menjelang PON XXI 2024
Duta Wisata Banda Aceh Terpilih sebagai Duta Pariwisata dan Antinarkoba Indonesia 2024
18 Destinasi Wisata Wajib di Pontianak Kalimantan Barat, Termasuk Titik Lintasan Garis Khatulistiwa
BI Riau Targetkan 255 Ribu Pengguna Baru dan 25 Juta Transaksi di Pekan QRIS Nasional 2024