BRI Pastikan Salurkan KUR Sesuai Aturan dan Kehati-hatian

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 00:19 WIB
Sosialisasi peraturan penyaluran KUR sekaligus penyerahan agunan nasabah yang pinjamannya di bawah Rp100 juta. Kegiatan dilaksanakan di Kantor BRI Regional Padang, Rabu (14/8/2024). (Foto: RRI/Dodik Setyo)
Sosialisasi peraturan penyaluran KUR sekaligus penyerahan agunan nasabah yang pinjamannya di bawah Rp100 juta. Kegiatan dilaksanakan di Kantor BRI Regional Padang, Rabu (14/8/2024). (Foto: RRI/Dodik Setyo)

RIAUMAKMUR.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan senantiasa menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai aturan yang berlaku. Regional CEO BRI Padang, Riza Pahlevi mengatakan, dalam menyalurkan KUR selalu melakukan evaluasi. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah.

"Dalam menyalurkan KUR, BRI sendiri tetap memegang prinsip kehati-hatian dan azas prudential banking. Sebab KUR bukan bantuan atau hibah, melainkan kredit yang sumber dananya menggunakan penghimpunan dana masyarakat (Dana Pihak Ketiga)," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).

Riza Pahlevi menjelaskan, terkait dengan proses analisa kredit, saat ini BRI telah memiliki sistem skoring. Terhadap munculnya risiko dalam skoring tersebut maka diperlukan agunan tambahan.

Baca Juga: Pemko Pariaman Meriahkan HUT RI dengan Beragam Acara

"Namun, apabila dalam skoring tidak ditemukan potensi risiko, tidak diperlukan agunan tambahan. Cukup dengan penguasaan cash flow debitur," ucapnya.

Menurut Riza, BRI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan transparansi terhadap nasabah. Selain itu, setiap kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Sebelumnya, pada Rabu (14/8/2024) pagi, BRI di Padang mengembalikan agunan debitur KUR yang pinjamannya di bawah Rp100 juta. Pengembalian agunan itu merupakan tindaklanjut terhadap rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X