RIAUMAKMUR.COM - LHKPN menjadi syarat wajib yang harus diserahkan oleh calon Kepala Daerah saat mendaftar ke KPK. Hal itu menyoroti proses pendaftaran pasangan calon ke dalam pintu gerbang dalam memujudkan pemerintah yang baik dan bersih.
"LHKPN itu merupakan syarat wajib yang diserahkan oleh calon ketika mendaftar. Karena dalam proses pendaftaran pasangan calon ini ada pintu gerbang dalam mewujudkan good goverment dan clean goverment," kata Anggota KPU RI Idham Kholik dalam wawancara bersapa Pro 3 RRI, Selasa (10/9/2024)
Menurutnya, seruan ini tidak hanya berlaku oleh Kepala Daerah saja, namun juga calon legislatif terpilih. Hal tersebut sangat penting dilakukan karena jika tidak, maka tidak akan diusulkan pelantikannya.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Status Siaga
Protes masyarakat tentang Calon Kepala Daerah belum tentu pejabat kian terdengar. Hal itu juga menjadi alasan bahwa banyak Calon Kepala Daerah yang belum melengkapinya ke LHKPN.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari rekan daerah, semua calon sudah menyampaikan ke LHKPN. Sudah mungkin yang 100 tersebut itu belum lengkap atau belum terverifikasi," ucapnya.
Terkait dengan tenggat waktu kelengkapan berkas yang harus disampaikan oleh LHKPN, Idham mengatakan, bahwa itu adalah tugas KPK. Ia menyebut KPK mempunyai kewenangan dalam mengurusi hal tersebut.
Baca Juga: Menhub Apresiasi Merger AP I dan II Menjadi PT Angkasa Pura Indonesia
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa ini bukanlah permasalahan besar, jika laporannya telah dilengkapi. "Karena laporannya ke KPK, jadi KPK lah yang akan menilai itu semua," ujarnya.
Artikel Terkait
Pembayaran Retribusi Sampah di Pekanbaru Sudah Non Tunai
BPKAD Kota Padang Tingkatkan Transparansi Keuangan Lewat Bimtek SIPD RI
Dikukuhkan, KIM Wara Aji Cangkringan Diharap Jadi Jembatan Informasi Antarmasyarakat dengan Pemda
Penuhi Hak-Hak Anak dengan Libatkan Mereka dalam Berbagai Kegiatan Positif
Disbud Buleleng Gelar Lomba Budaya untuk Pelestarian Warisan Tradisional
Pemkab. Seruyan Rutin Setiap Awal Bulan menggelar Siraman Rohani untuk ASN dan Non ASN
Kembangkan Energi Terbarukan, PLN Buka Peluang Kerja Sama dengan Perusahaan Jerman
Menhub Apresiasi Merger AP I dan II Menjadi PT Angkasa Pura Indonesia
Jadwal Wakil Indonesia di Babak Pertama Hongkong Open 2024, The Daddies dan Sabar/Reza Saling Berhadapan
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Status Siaga