PTPN I Segel Lahan Seluas 3 Hektare di Citeko Cisarua

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Sabtu, 14 September 2024 | 14:00 WIB
Salah satu obyek lahan yang di tertibkan PTPN 1 Reg 2 yang di bangun Cottage tanpa izin,(foto:rri.co.id/yf)
Salah satu obyek lahan yang di tertibkan PTPN 1 Reg 2 yang di bangun Cottage tanpa izin,(foto:rri.co.id/yf)

RIAUMAKMUR.COM - Setelah membersihkan ratusan pedagang kaki lima dari lahan milik PTPN I Regional II di Gunung Mas, Cisarua, Puncak, Bogor, perusahaan perkebunan tersebut kini menyasar lahan yang dikuasai pihak tanpa izin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional II, bersama Forkopimcam Cisarua, melakukan pemasangan plang dan segel di beberapa lahan di Kampung Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Jumat (13/9/2024).

"Sesuai rencana, kegiatan hari ini adalah pengamanan aset negara yang telah dikuasai secara tidak sah. Pemasangan plang dilakukan di tiga titik lahan seluas sekitar 3 hektare di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua,” jelas Manager Agrowisata Gunung Mas PTPN I Regional II, Reza Pahreza Dwi P, pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Kejar Pendidikan di Usia 44 Tahun, Sunarti Berhasil Lulus Paket C Berkat Program Pertamina Cerdas

Lahan tersebut selama ini dikuasai oleh pihak lain dan digunakan untuk bangunan komersial.

Pemasangan plang di lahan PTPN di Citeko disaksikan oleh Camat Cisarua, Hery Risnandar, dan Danramil Cisarua, Mayor Inv. Eka Purnama.

“Saat ini, alas hak kepemilikan lahan yang aktif adalah milik PTPN, jadi pihak yang ingin menggarap harus melalui proses resmi dengan PTPN,” tambah Camat Hery Risnandar.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bangkinang Terima Sosialisasi Tentang HIV/AIDS, Pj Sekda Kampar Ajak Masyarakat Melakukan Pencegahan

Lebih lanjut, Camat Cisarua menyampaikan kepada warganya bahwa PTPN membuka ruang komunikasi untuk membahas pemanfaatan lahan yang telah dipasangi plang. 

Di sisi pengamanan, Danramil Cisarua Mayor Invanteri Eka Purnama memastikan bahwa lahan yang dipasang plang aman dan tidak ada lagi penyerobotan sepihak.

Baca Juga: Pertamina Apresiasi Kerja Sama dengan Lion Group lewat Momentum Hari Pelanggan Nasional

“Ada sempat teriakan dan keributan, tapi itu sudah biasa. Semua sudah mengerti bahwa jika ingin menggugat, harus melalui prosedur hukum. Sekarang, lahan ini sah milik PTPN, jadi jangan serakah,” tegas Mayor Eka Purnama.

Di lahan tersebut terdapat cottage dan beberapa area yang ditanami tanaman keras. Beberapa bagian lahan sudah habis masa KSO-nya dan tidak diperpanjang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X