Parpol dan Bapaslon diminta Tertibkan APK Secara Mandiri

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 17 September 2024 | 12:00 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. Foto : Dokumentasi
Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. Foto : Dokumentasi

RIAUMAKMUR.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengimbauan kepada partai politik dan bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk secara mandiri menertibkan alat peraga sosialisasi yang terpasang di wilayah kota. Langkah ini bertujuan agar alat peraga tersebut tetap dapat digunakan dengan baik selama masa kampanye. Senin (16/09/2024)

Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan bahwa area yang harus dihindari dalam pemasangan alat peraga mencakup beberapa aspek. Yakni pemasangan yang melanggar peraturan daerah (perda) tentang tata ruang, pemasangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup, seperti pada pohon atau fasilitas umum, pemasangan yang mengganggu lalu lintas, seperti di trotoar dan area jalan.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Bengkulu akan mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik dan Lembaga Operasional (LO) Bapaslon, meminta mereka untuk menertibkan alat peraga secara mandiri. Bawaslu memberikan tenggat waktu sebelum melakukan penertiban jika alat peraga masih melanggar ketentuan.

Baca Juga: Hari ke-8 Cabor Ski Air , 34 Atlet Putra Bertanding di Nomor Wakesurf

“Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) secara resmi akan dimulai pada 23 September, setelah tiga hari penetapan calon. Pada waktu tersebut, zona dan titik-titik pemasangan APK yang diperbolehkan juga akan ditentukan,” ujar ahmad

Dengan langkah ini, diharapkan kampanye dapat berlangsung dengan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X