KPU Buka Pengaduan Masyarakat Terkait Calon Kepala Daerah

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 17 September 2024 | 13:30 WIB
Ketua KPU Kota Bogor dalam penjelasan terkait verifikasi kepala daerah yang saat ini masih berlangsung dengan adanya masukan masyarakat terkait persyaratan kontestan Pilkada, Foto (rri.co.id/sony)
Ketua KPU Kota Bogor dalam penjelasan terkait verifikasi kepala daerah yang saat ini masih berlangsung dengan adanya masukan masyarakat terkait persyaratan kontestan Pilkada, Foto (rri.co.id/sony)

RIAUMAKMUR.COM - Proses verifikasi untuk penetapan bakal calon kepala daerah cakada kontestan Pilkada serentak 2024 masih berlangsung. KPU sudah menyatakan seluruh berkas administrasi cakada lengkap dan sudah mendapat keabsahan. 

Saat ini KPU membuka pengaduan masyarakat terkait seluruh proses pencalonan kontestan Pilkada serentak 2024 dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.

Ketua KPU Kota Bogor Habibie menjelaskan proses yang berlangsung selama ini sudah melalui prosedur yang berlaku. Dalam tahapan verifikasi calon kepala daerah juga mendapatkan pengawasan dari Bawaslu agar bisa memastikan keabsahan data administrasi yang sudah disertakan. 

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Buatkan Sumur Untuk Warga Subangjaya

Pengaduan masyarakat itu akan menjadi salah satu cara verifikasi kembali kepada calon kepala daerah terkait apa yang sudah menjadi persyaratan. 

"Untuk itu masyarakat bisa melayangkan aduan kepada KPU setempat terkait calon kepala daerah di Kota Bogor tentang semua yang sudah menjadi persyaratan. KPU akan kembali melakukan verifikasi secara objektif terkait syarat yang sudah ada dan juga menyandingkan dengan aduan masyarakat yang masuk," ujarnya, Senin (16/9/2024). 

Semua proses dalam tahapan verifikasi ini untuk nantinya menjadi bahan penetapan calon kepala daerah yang akan melaju dalam kontestasi pilkada serentak. 

Baca Juga: Angkatan 86 SMAN 1 Bukittinggi Pulang Basamo, Mahyeldi Harap Ada Ide Inovatif Untuk Sumbar

KPU akan mengumumkan pada tanggal 22 September sehingga masih ada waktu untuk masyarakat memberikan aduan dan juga ditindaklanjuti perbaikan oleh calon kepala daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X