Empat Paslon Gubernur dan Wagub Dinyatakan Asli Orang Papua, MRPS Serahkan Dokumen Keaslian ke KPU Papua Selatan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 18 September 2024 | 19:30 WIB
Penyerahan dokumen pertimbangan dan persetujuan dari MRPS oleh Ketua MRPS, Damianus Katayu ke Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze
Penyerahan dokumen pertimbangan dan persetujuan dari MRPS oleh Ketua MRPS, Damianus Katayu ke Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze

RIAUMAKMUR.COM - Setelah melakukan verifikasi faktual oleh Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), selanjutnya dokumen keaslian sebagai orang asli Papua (OAP) bagi empat bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur yang ikut dalam Pilkada 2024 diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan, Selasa (17/9/2024).

Penyampaian pertimbangan dan persetujuan dari MRPS ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen hasil pleno dari Ketua MRPS Damianus Katayu ke Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze.

Ketua MRPS Damianus mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan amanat UU Otsus dan hasilnya empat bapaslon yakni Apolo Safanpo- Paskalis Imadawa, Romanus Mbarak-Alberth Muyak, Darius Gebze-Petrus Safan dan Nikolaus Kondomo-Baidin Kurita dinyatakan sebagai orang asli Papua.

Baca Juga: Bus Trans Padang Kini Beroperasi di Bungus Teluk Kabung, Mudahkan Akses Warga

"Di sini saya tegaskan, kami MRP dalam kapasitas melaksanakan amanat UU Otsus. Dan hari ini kami serahkan ke KPU untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Damianus di Kantor KPU Papua Selatan.

Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze mengatakan Papua Selatan baru pertama kalinya menyelenggarakan pilkada untuk pemilihan gubernur dan wagub. Proses pendaftaran sudah selesai dilakukan dan setiap proses yang dilakukan, ada banyak dokumen yang harus dipenuhi bakal pasangan calon, salah satunya adalah keaslian OAP.

Dari empat bapaslon tersebut dijelaskan Theresia, semua proses verifikasi keaslian sudah selesai dan kembali diserahkan ke KPU untuk diberikan status sesuai dengan hasil pertimbangan dari MRPS dan rencananya akan ditetapkan statusnya oleh KPU pada 22 September 2024.

Baca Juga: Evakuasi Cepat! Longsor di Sitinjau Lauik Berhasil Diatasi dalam Hitungan Jam

"Terimakasih atas kerja-kerja kita semua sehingga bisa sampai pada tahap ini. Kita berharap kerja sama yang baik untuk proses selanjutnya sehingga pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November bisa terlaksana dengan baik," tutup Theresia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X